Peta Sementara Caleg DPR RI Dapil Aceh 1
Font: Ukuran: - +
Reporter : Ratnalia
Foto: Tangkapan layar dari laman pemilu2024.kpu.go.id
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hitung suara sementara untuk Pileg DPR RI Dapil Aceh 1 pada Kamis (15/2/2024) malam pukul 21:01:10 di laman KPU pemilu2024.kpu.go.id menunjukkan sebanyak 156 TPS telah masuk laporan penghitungan suaranya.
Untuk sementara, PKB masih memimpin disusul PAN di nomor kedua. Partai Golkar, Partai Nasdem, PDI-Perjuangan menempati posisi ketiga, keempat, dan kelima.
Hitung Suara Caleg Menurut Partai
1. PKB
Irmawan memimpin perolehan tertinggi sementara dengan suara badan sebanyak 2.664. Disusul oleh Tgk Syarifuddin memperoleh 1.977 suara badan.
2. Partai Gerindra
Sementara perolehan suara dipimpin Zaitun MHD dengan 1.947 suara badan, dipepet Fadhlullah 1.306 suara badan.
3. PDI-Perjuangan
Jamaluddin Idham memimpin suara dengan memperoleh 1.680 suara badan, posisi kedua diisi Dahlan Jamaluddin dengan 1.408 suara.
4. Partai Golkar
Suara tertinggi sementara dipegang Zulkarnaini Ampon Bang dengan 1.661 suara badan, disusul TM Nurlif dengan 1.365 suara badan.
5. Partai Nasdem
Muslim Aiyub memimpin suara dengan memperoleh 1.787 suara badan, dipepet Teungku Razuan dengan 1.678 suara.
6. PKS
Rafly Kande memimpin sementara dengan 854 suara badan, disusul Ghufran dengan 614 suara badan.
7. PAN
Nazaruddin Dek Gam memperoleh 3.322 suara badan tertinggi sementara.
8. Partai Demokrat
Teuku Riefky Harsya melesat jauh dengan perolehan suara badan sebanyak 1.490.
9. PPP
Illiza Sa'aduddin Djamal pun memperoleh suara badan tertinggi sebanyak 1.741.
Sebagai informasi, Dapil Aceh 1 memperebutkan 7 kursi pada Pileg 2024-2029 dengan sebaran wilayahnya, yaitu Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kota Subulussalam.
KPU menegaskan publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. [ra]