Beranda / Politik dan Hukum / Penghitungan Suara Pemilu 2024: KPU Berlakukan Tambahan Waktu hingga 15 Februari

Penghitungan Suara Pemilu 2024: KPU Berlakukan Tambahan Waktu hingga 15 Februari

Rabu, 14 Februari 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : HS

Ilustrasi penghitungan suara Pemilu 2024. [Foto: Dok. Tangkapan Layar Buku Panduan KPPS]


DIALEKSIS.COM | Nasional - Kegiatan demokrasi terbesar di Indonesia, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, memasuki tahap penting dengan dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara secara bersamaan pada hari yang sama, Rabu (14/2/2024).

Sejalan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), proses ini dijalankan untuk menentukan pemenang dari berbagai jenjang jabatan politik, dari presiden hingga anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Menilik Pasal 49 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimulai segera setelah proses pemungutan suara selesai, dengan batas waktu yang sama dengan hari pemungutan suara. 

Kendati demikian, dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa KPU memiliki kewenangan untuk memperpanjang waktu penghitungan suara hingga 12 jam apabila proses tersebut belum selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara.

Rapat penghitungan suara, yang dipimpin oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dihadiri oleh saksi dan/atau Pengawas TPS, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.

Proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan, dimulai dari surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dilanjutkan dengan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Namun, penting untuk memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suara dianggap sah dan dapat dimasukkan dalam penghitungan suara. Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, suara dianggap sah jika surat suara tersebut ditandatangani oleh Ketua KPPS, serta terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik.

Sementara itu, untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, suara dianggap sah jika surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan terdapat tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon yang tersedia.

Bagi pemilihan anggota DPD, suara dianggap sah jika surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan terdapat tanda coblos pada kolom yang menunjukkan satu calon perseorangan.

Dengan proses yang cermat dan ketat, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan hasil yang akurat, mencerminkan kehendak dan keinginan rakyat Indonesia.

Demikian perkembangan terbaru terkait Pemilu 2024, kami akan terus memberikan informasi yang terkini dan terpercaya. Tetap pantau Tempo untuk pembaruan lebih lanjut.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda