Perkara Monumen Samudera Pasai, Kuasa Hukum Terdakwa: Ahli Tidak Mampu Membuktikan Kegagalan Konstruksi
Font: Ukuran: - +
Sidang lapangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai, Selasa (29/8/2023) di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kuasa hukum terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi menyebutkan ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara tidak mampu membuktikan kegagalan konstruksi terhadap pembangunan Monumen Samudera Pasai. Dengan demikian para kuasa hukum optimistis klien mereka tidak bersalah dan akan divonis bebas.
Hal itu disampaikan oleh tiga kuasa hukum para terdakwa usai sidang lapangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai, Selasa (29/8/2023) di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Sidang lapangan digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua R. Hendral, S.H., M.H dan dua anggota yakni Sadri SH., M.H. dan R. Deddy Harriyanto S.H., M.Hum.
Tiga orang kuasa hukum yakni Zaini Djalil, Erlanda Juliansyah Putra, dan Raja Inal Manurung hadir di lokasi sidang lapangan. Selain kuasa hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati S.H. M.Hum sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga hadir.
Adapun ahli yang dihadirkan oleh JPU adalah Victor Gangga Sinaga, seorang ahli madya bidang jalan dan jembatan. Sebagai perbandingan pihak terdakwa menghadirkan Faisal Rizal, ahli konstruksi bangunan dari Universitas Malikussaleh Lhokseumawe.
Zaini Djalil yang merupakan kuasa hukum terdakwa atas nama Teuku Maimun dan Reza Felanda, mengatakan kegagalan kontruksi seperti yang sampaikan oleh ahli Victor tidak mampu dibuktikan di lapangan. Zaini mengatakan hingga saat ini bangunan Monumen Samudera Pasai masih berdiri kokoh.
“Ternyata bangunannya masih berdiri kokoh, ini menunjukkan bahwa kondisi yang didalilkan ternyata tidak terbukti. Kami sangat puas dengan hasil sidang lapangan hari ini,” kata Zaini, seorang advokat senior di Aceh.
Zaini menambahkan justru dampak dari proses hukum dengan sangkaan korupsi membuat Monumen Samudera Pasai terbengkalai dan menyebabkan bagian-bagian bangunan rusak dan dijarah. Zaini mengatakan proses hukum kasus itu bukan hanya merugikan kliennya, tetapi juga masyarakat sebab selama proses hukum bangunan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
“Kami mendesak agar kasus ini segera selesai dan para terdakwa mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Selanjutnya » Metode Hammer TestErlanda Juliansyah Put...