Beranda / Berita / Aceh / Tersangka Kembalikan Uang Negara Kasus Dugaan Korupsi APE

Tersangka Kembalikan Uang Negara Kasus Dugaan Korupsi APE

Jum`at, 11 Agustus 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, mengembalikan uang kerugian negara.

“Nilai yang dikembalikan mencapai Rp 150 juta, pada hari ini Jumat pukul 16.20 WIB. Dengan demikian sudah ada Rp 206 juta kerugian negara yang dikembalikan oleh tersangka, dari nilai total kerugian mencapai Rp 1 miliar enam puluh juta,” sebut Kepala Kejaksaan Aceh Tengah, Yovandi Yazid.

Menurut Kajari Aceh Tengah dalam keteranganya kepada Dialeksis.com, Jumat (11/08/2023), kerugian negara yang dikembalikan tersangka Us nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara APE tahun anggaran 2019 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Kejari Aceh Tengah juga mengharapkan agar pihak-pihak yang merasa telah menikmati kerugian negara dalam perkara APE ini, agar segera menyerahkannya kepada Tim Penyidik demi pemulihan kerugian keuangan negara dan kepastian hukum dalam penanganan perkara ini.

“Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berterima kasih atas etikad baik dari para tersangka yang telah mengembalikan sebagian dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini,” jelas Yovandi.

Dijelaskan Yovandi Yazid, kini pihaknya sedang melakukan proses pemberkasan perkara APE untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Perkara dugaan korupsi APE di Disdikbud Aceh Tengah tahun anggaran 2019 ada dua paket proyek dengan nilainya terbilang besar. Untuk APE Luar dikerjakan CV Megawanainti, beralamatkan di Sumedang, Jawab Barat, anggaran yang dikelola mencapai Rp2,5 miliar.

Untuk APE dalam dikerjakan Mega Agro Jaya, perusahaan asal Rancaekek, Bandung, Jawa Barat. Nilai anggaranya juga besar mencapai Rp2,5 miliar.

Pihak penyidik kejaksaan sebelumnya menyebutkan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp700 juta. Namun setelah dilakukan audit oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh diduga kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.

Pihak penyidik sudah menetapkan 4 tersangka, ketika ditanya apakah ada penambahan tersangka?  Yovandi menyebutkan, proses pengembanganya masih dilakukan, hasil pengembangan tidak tertutup kemungkinan, bisa saja ada penambahan  tersangka lainya, semuanya tergantung alat alat bukti yang mendukung. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda