DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah pusat diminta segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum terkait status Tanah Wakaf Blang Padang di Banda Aceh.
Ketua Yayasan Wakaf Meuligoe Al-Qur'an, Ridha Yunawardi menilai penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut-larut tanpa keputusan yang jelas.
Ridha Yunawardi mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian hukum yang bermartabat terhadap status Tanah Wakaf Blang Padang.
Menurutnya, Pemerintah Aceh selama ini telah melakukan berbagai langkah advokasi, mulai dari penyusunan kajian sejarah, kajian yuridis, koordinasi lintas instansi, hingga penyampaian berbagai dokumen pendukung yang dinilai memiliki dasar historis dan hukum mengenai status tanah tersebut.
"Persoalan Blang Padang tidak boleh terus diulur tanpa kepastian hukum. Pemerintah pusat perlu menghadirkan solusi yang adil, objektif, dan berlandaskan hukum dengan tetap menjaga hubungan baik antara seluruh pihak yang berkepentingan," kata Ridha kepada media dialeksis.com, Sabtu, 18 Juli 2026.
Ia menilai penyelesaian yang elegan jauh lebih penting dibandingkan memperpanjang polemik yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh.
Ridha menyebutkan, berbagai berkas sejarah dan kajian hukum yang telah disusun menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh telah menjalankan upaya advokasi secara maksimal.
Karena itu, menurutnya, sudah saatnya pemerintah pusat mengambil langkah untuk memberikan kepastian hukum.
"Berkas sejarah dan kajian hukum yang telah disusun menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh telah menjalankan ikhtiar advokasi secara maksimal. Karena itu, kami berharap Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra dapat memfasilitasi lahirnya solusi hukum yang segera, bermartabat, dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Jangan sampai persoalan ini terus diulang-ulang atau diulur-ulur tanpa keputusan yang jelas," ujarnya.
Lebih lanjut, Ridha menjelaskan bahwa dokumen kajian yang telah disiapkan memuat berbagai referensi sejarah, peta kolonial, pendapat para ahli, kesaksian tokoh, serta analisis yuridis yang menjadi bagian dari upaya pembuktian mengenai status Tanah Blang Padang.
Ia berharap seluruh dokumen tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam mengambil keputusan melalui mekanisme hukum yang tepat, sekaligus menjaga kehormatan sejarah dan nilai-nilai wakaf yang telah lama melekat pada kawasan tersebut.
Menurut Ridha, penyelesaian sengketa Blang Padang juga menjadi momentum penting untuk memperkuat penghormatan terhadap aset-aset wakaf dan warisan sejarah bangsa. Ia berharap keputusan yang diambil nantinya mampu memberikan kepastian hukum, menjaga persatuan, serta mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga hubungan harmonis antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan masyarakat. Yang paling penting adalah hadirnya keputusan yang adil dan bermartabat bagi semua pihak," tutupnya.