Minggu, 19 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Golkar Aceh Dukung Isbat Wakaf sebagai Solusi Sengketa Blang Padang

Golkar Aceh Dukung Isbat Wakaf sebagai Solusi Sengketa Blang Padang

Sabtu, 18 Juli 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, H. M. Salim Fakhry. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, H. M. Salim Fakhry, menyatakan dukungannya terhadap gagasan menjadikan isbat wakaf sebagai salah satu formula penyelesaian polemik penguasaan lahan Blang Padang. Menurutnya, setiap langkah yang ditempuh pemerintah sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh patut didukung.

"Ya, kita dukung apa yang dikatakan pemerintah. Setiap apa pun yang menguntungkan rakyat Aceh, kita dukung," kata Salim Fakhry saat dimintai tanggapan Dialeksis terkait usulan tersebut, Jumat, 17 April 2026.

Ia berharap upaya yang tengah dilakukan Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan penyelesaian status Blang Padang dapat membuahkan hasil sehingga polemik yang telah berlangsung selama ini tidak terus berlarut.

"Kita berharap upaya Pemerintah Aceh yang sedang memperjuangkan persoalan Blang Padang bisa berhasil dan tidak menjadi polemik. Mudah-mudahan ini bisa berhasil supaya persoalan ini tidak terus menjadi polemik," ujarnya.

Sosok yang juga kenal sebagai Bupati Aceh Tenggara ini melanjutkan, usulan isbat wakaf layak dipertimbangkan oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya mencari solusi yang dapat diterima semua pihak. Ia meyakini pemerintah pusat juga memiliki keinginan yang sama untuk mengakhiri polemik tersebut demi menjaga situasi Aceh tetap kondusif.

"Saya kira pemerintah pusat akan mempertimbangkan. Pemerintah pusat juga berkeinginan agar persoalan ini tidak terus menjadi polemik. Pemerintah pusat juga berkeinginan agar Aceh ini terus damai," katanya.

Salim menilai komunikasi yang intensif antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat menjadi syarat utama agar penyelesaian yang ditempuh memiliki legitimasi dan tidak merugikan pihak mana pun.

"Saya kira kompromi antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat harus dilakukan melalui komunikasi yang intens agar tidak ada yang dirugikan," ujarnya.

Ia juga mendukung apabila pemerintah memfasilitasi dialog dengan seluruh pihak terkait untuk membahas opsi isbat wakaf sebagai jalan keluar penyelesaian sengketa Blang Padang.

"Ya, mendukunglah. Asal demi kebaikan semua, kita pasti mendukung," katanya.

Meski memahami pemerintah pusat kemungkinan masih memerlukan kajian lebih lanjut, Salim berharap proses penyelesaian dapat segera ditindaklanjuti.

"Kalau kita sebagai masyarakat Aceh tentu berharap segera ditindaklanjuti. Tapi mungkin pemerintah pusat memerlukan kajian lagi, makanya perlu komunikasi," ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Salim mengingatkan bahwa pengalaman penyelesaian konflik Aceh melalui dialog dan musyawarah dapat menjadi contoh dalam menyelesaikan polemik Blang Padang.

"Aceh sekian puluh tahun terjadi konflik bisa selesai dengan duduk bermusyawarah seperti yang terjadi dalam Perjanjian Damai Helsinki. Asal mau cakap-cakap, asal mau berdiskusi, intinya saling menguntungkan dan saling menghormati. Itu kuncinya," pungkas Salim Fakhri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra., SH., M.Soc. Sc., PhD menyampaikan opsi Isbat Wakaf sebagai salah satu formula dalam menyelesaikan sengketa status tanah Blang Padang antara Kodam Iskandar Muda dan Masjid Raya Baiturrahman. 

‎Hal tersebut diungkapkan Yusril saat ia didaulat mengisi Kuliah Umum IPDN yang publikasikan secara live di chanel youtube Humas IPDN pada Senin, 13 Juli 2026.

‎Menurut Yusril, gagasan tersebut muncul saat dirinya mendapat tugas dari Presiden untuk mencari jalan keluar atas polemik kepemilikan tanah Blang Padang yang diklaim sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda untuk Masjid Raya Baiturrahman.

‎‎"Saat itu saya diperintahkan Presiden untuk berdialog masalah tanah Blang Padang yang diklaim oleh Mesjid Raya Baiturrahman sebagai tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda," ungkap Yusril.

‎Ia menjelaskan, persoalan utama dalam sengketa tersebut adalah sulitnya pembuktian secara hukum karena wakaf yang diklaim terjadi ratusan tahun lalu, sementara tidak tersedia dokumen formal sebagaimana lazimnya bukti kepemilikan tanah saat ini.

‎‎"Sultan Iskandar Muda sudah meninggal tahun 1536. Bagaimana kita membuktikan sebidang tanah yang disebut Blangpadang, yang secara de facto dikuasai oleh Kodam Iskandar Muda, sementara mesjid mengatakan itu tanah milik Sultan Iskandar Muda," kata Yusril.

‎‎Meski demikian, Yusril mengaku menemukan sejumlah referensi sejarah dari literatur Belanda yang menyebutkan bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda dan menjadi bagian integral dari Masjid Raya Baiturrahman. 

‎‎Atas dasar itu, Yusril menawarkan pendekatan hukum yang ia sebut terinspirasi dari pengalaman pribadi keluarganya, yakni melalui mekanisme "isbat wakaf".‎

‎Ia menceritakan bahwa ayahnya yang pernah menjabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan mengalami kesulitan saat mengurus pensiun karena tidak memiliki surat nikah. Pernikahan orang tuanya berlangsung pada masa pendudukan Jepang tahun 1944 sehingga tidak tercatat secara administratif.

‎‎Untuk mengatasi persoalan tersebut, ayahnya mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Melalui kesaksian sejumlah saksi yang masih hidup saat itu, pernikahan tersebut akhirnya diakui dan disahkan oleh pengadilan.

‎‎"Tapi bapak saya tidak hilang akal. Dia mengajukan ke pengadilan agama namanya isbat nikah. Kebetulan ada teman-teman nya tentara Jepang masih hidup yang memberikan kesaksian di pengadilan, di sahkan nikahnya tahun 1944. Kira-kira itu tahun 1973 atau 1974," terang Yusril.‎

‎Dari pengalaman itulah Yusril kemudian mengusulkan pendekatan serupa terhadap sengketa tanah Blang Padang.

‎‎"Saya bilang, kalau ada isbat nikah, bisa tidak ada isbat wakaf?" ujarnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI