Beranda / Politik dan Hukum / Pelanggaran Pemilu Pembagian Alat Masak Rice Cooker Diteruskan ke Polres Bireuen

Pelanggaran Pemilu Pembagian Alat Masak Rice Cooker Diteruskan ke Polres Bireuen

Jum`at, 26 Januari 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi. [Foto: Dok. Panwaslih Bireuen]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi menyebutkan kasus dugaan pelanggaran pemilu tentang pembagian Rice Cooker merek Cosmos, bantuan dari Kementerian ESDM yang disertakan dengan pembagian bahan kampanye oknum caleg dinyatakan telah memenuhi unsur untuk diteruskan ke Polres Bireuen.

"Keputusan itu berdasarkan hasil pembahasan akhir bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bireuen dan juga hasil pleno Panwaslih Bireuen yang diselenggarakan pada hari Rabu (24/1/2024) kemarin," ucap Baihaqi dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Jum'at (26/1/2024).

Baihaqi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, jika hasil pleno Bawaslu memutuskan untuk dilanjutkan, maka 1x24 jam Pengawas Pemilu harus meneruskan laporan atau temuan tersebut ke kepolisian.

"Atas dasar ketentuan tersebut, kemarin hari Kamis 26 Januari 2024 Panwaslih Bireuen telah meneruskan temuan tersebut ke Kepolisian Polres Bireuen," kata Baihaqi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Adimas Firmansyah, S.Tr.K, S.I.K,. M.Si dikonfirmasi Dialeksis.com membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima Laporan tersebut pada hari Kamis, 26 Januari 2024.

"Sudah kita mulai lakukan lidik," kata Iptu Adimas Firmansyah.

Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Adimas Firmansyah, S.Tr.K, S.I.K,. M.Si. [Foto: Fajri/Dialeksis.com]

Sebagaimana diketahui, Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini merupakan temuan dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslih Bireuen bersama jajarannya di Kecamatan Gandapura dan Kecamatan Peusangan. 

"Karena kasus ini dugaannya masih sebagai pidana pemilu, maka proses penyelesaiannya berada di Sentra Gakkumdu Bireuen," jelas Baihaqi.

Panwaslih Bireuen secara prinsip mengapresiasi kerja bersama Sentra Gakkumdu Bireuen. Baik Panwaslih Bireuen, Polres Bireuen dan Kejari Bireuen telah terbangun komitmen dan kesamaan pandangan untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berkualitas.

"Dan ini juga menjadi indikator bahwa Sentra Gakkumdu Bireuen tidak pandang bulu untuk menindak setiap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," pungkas Baihaqi. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda