Beranda / Politik dan Hukum / Parpol Harus Diberi Tenggat Waktu terkait Kebijakan Afirmasi Perempuan 30 Persen

Parpol Harus Diberi Tenggat Waktu terkait Kebijakan Afirmasi Perempuan 30 Persen

Senin, 16 Oktober 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Wakil Sekretaris Umum DPP Partai Aceh, Fajran Zain. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Persiapan partai politik sesuai ketentuan PKPU Pasal 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (6) bertentangan dengan UU 7 Tahun 2017 Pasal 240 ayat (1) huruf g, terkait keterwakilan perempuan minimal 30 persen, karena hasil pemantauan JPPR pada DCS beberapa hari ini semua partai politik belum memenuhi 30% keterwakilan perempuan di banyak Dapil.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Umum DPP Partai Aceh, Fajran Zain mengatakan, semestinya mengikuti pada perundangan-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Penyebutan kuota 30% keterlibatan perempuan dalam pemilu itu disebutkan hampir dalam setiap regulasi diantaranya dalam UU Pemilu, PKPU, dan di Aceh dalam Qanun juga disebutkan.

"Dalam Perbawaslu juga sama, jadi kewajiban kita adalah menaati ketentuan yang diatur dalam regulasi," ucap Fajran Zain saat diwawancarai Dialeksis.com, Senin (16/10/2023).

Dengan catatan juga kita harus memberikan ketentuan waktu soal affirmative action ini, misalnya berlaku hingga 10 atau 15 tahun lagi. Mengapa demikian? Hal ini agar bagi partai politik itu sendiri ada ketegasan. Terkadang partai pun cenderung tidak melakukan penguatan SDM perempuan.

Lanjutnya, mereka baru peduli pada isu kuota perempuan saat menjelang pemilu, maka sangat mungkin rekrutmennya bisa jadi asal ada saja. Faktanya sampai hari ini keterwakilan perempuan dalam pencalegan itu hanya sebatas memenuhi kuota 30% tanpa memerhatikan aspek kualitasnya. Tidak hanya itu, pada tingkat kepengurusan partai juga sering kali sifatnya hanya untuk etalase saja.

Fajran juga menyampaikan mereka diberikan jabatan-jabatan yang sifatnya secondary, wakil bendahara ataupun wakil sekretaris lalu tidak ada pembinaan-pembinaan khusus. Padahal kuota 30% berlaku juga untuk kepengurusan, selain pencalegan

Intinya, ucap Fajran, kita harus taat pada azas-azas yang berlaku, tetapi sebagai titik balik kita harus tegas juga terkait sampai kapan affirmative action ini akan kita berlakukan. Tujuannya adalah untuk menekan keseriusan partai-partai dan lembaga lain dalam pemenuhan kuota tersebut. 

"Jangan hanya karikatif tapi harus substantif, tidak hanya pencantuman nama tapi juga harus ada pemberdayaan," jelasnya.

Ia juga menyebutkan hubungan perempuan dan politik diikat oleh dua beban, mereka harus berkompetisi dengan incumbent yang rata-rata adalah laki-laki. Hal tersebut jangankan perempuan, laki-laki saja mengalami kesulitan bertarung dengan incumbent karena berkaitan dengan akses modal, pengalaman, dan jaringan.

Pendatang baru, katanya, punya kendala dalam hal akses, modal dan jaringan. Lalu ditambah lagi dengan faktor jenis kelamin yang didominasi oleh laki-laki.

Kultur politik hari ini memang menguntungkan laki-laki, seperti rapat partai dibuat tengah malam, rapat partai dibarengi asap rokok, rapat partai tidak memerhatikan pendapat perempuan secara setara atau didiskriminasi.

"Kultur ini sebenarnya harus diubah, jadi harus melihat perempuan ini sebagai bukan sebagai auxiliary atau menuh-menuhin keranjang," pungkasnya. [AU]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda