Beranda / Politik dan Hukum / MK Putuskan Pilkada Serentak 2024 Tetap Sesuai Hukum, Jadwal Bulan November 2024

MK Putuskan Pilkada Serentak 2024 Tetap Sesuai Hukum, Jadwal Bulan November 2024

Kamis, 29 Februari 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Detik.com


DIALEKSIS.COM | Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengeluarkan putusan yang melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Keputusan tersebut menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkada pada bulan November 2024 sesuai ketentuan Undang-Undang Pilkada.

Pernyataan ini diungkapkan dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh, dalam membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2), menyatakan,

"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan secara konsisten untuk menghindari potensi tumpang tindih tahapan-tahapan penting Pilkada Serentak 2024 dengan proses Pemilu 2024 yang masih berlangsung."

Lebih lanjut, Hakim Foekh menekankan bahwa mengubah jadwal tersebut dapat mengganggu stabilitas dan konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada Serentak.

MK juga menegaskan bahwa caleg yang terpilih dalam Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Perintah tersebut diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dijadikan syarat bagi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 mencuat akibat keikutsertaan sejumlah politisi dalam dua ajang politik tersebut. Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Meskipun putusan MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut, Mahkamah mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah dalam pertimbangan putusannya.

Sementara jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sudah ditetapkan pada 27 November 2024, opsi untuk memajukan tanggal gelaran tersebut masih terbuka.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan wacana percepatan pelaksanaan pilkada karena adanya kekosongan jabatan kepala daerah pada awal tahun 2025. Menurutnya, ratusan posisi kepala daerah hasil pemilihan 2020 akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024.

"Dengan data yang ada, terdapat potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Hal ini menyebabkan 545 daerah menghadapi kemungkinan tidak memiliki kepala daerah definitif pada tanggal tersebut," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen pada 20 September 2023. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda