Beranda / Politik dan Hukum / Miliki Senjata Api Rakitan, Seorang Pria di Aceh Timur Ditangkap

Miliki Senjata Api Rakitan, Seorang Pria di Aceh Timur Ditangkap

Jum`at, 05 Mei 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita
Ilustrasi senjata api rakitan. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Hukum - SA (38) asal Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, harus berurusan dengan polisi karena telah menyimpan senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi sebanyak tiga butir dan satu selongsong.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah tersangka dilaporkan abang iparnya berinisial SU (45) karena telah melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan senjata api.

“Tersangka menodongkan senjata api kepada korban agar uangnya yang sebelumnya diberikan agar dikembalikan senilai Rp 3 juta,” katanya kepada Dialeksis.com, Jumat (5/5/2023).

Kata dia, awal mula tersangka memberikan upah kepada abang iparnya untuk menyelesaikan pekerjaan di kebun milik tersangka, namun pekerjaan itu tak kunjung diselesaikan abang iparnya. Sehingga tersangka meminta korban agar mengembalikan uang tersebut, tapi tidak dikembalikan.

“Tersangka marah dan mengancam akan menembak korban. Namun tidak dilakukan tersangka dan memilih untuk pergi. Tak terima diancam korban lalu melapor ke polisi dan tersangka ditangkap di rumahnya,” ujarnya.

Hingga saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan senjata api tersebut beserta tiga butir peluru.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 (dua puluh tahun) penjara Jo pasal 335 KUHPidana

“Dengan hukuman ancaman satu tahun penjara,” pungkasnya. [RG]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda