Beranda / Berita / Nasional / Terbukti Terima Uang, DKPP Berhentikan Tetap Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya

Terbukti Terima Uang, DKPP Berhentikan Tetap Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya

Jum`at, 05 Mei 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Humas DKPP

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Muhammad Yasin dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Syahrul Iman.

Sanksi ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (5/5/2023), dalam rilis DKPP.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada Teradu I Muhammad Yasin sepanjang perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023, sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy yang bertindak sebagai Ketua Majelis dalam sidang ini.

Sanksi yang dijatuhkan untuk Muhammad Yasin dan Syahrul Iman ini untuk perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan oleh Safarudin.

Muhammad Yasin yang berstatus sebagai Teradu I dan Syahrul Iman yang berstatus sebagai Teradu III dinilai DKPP telah terbukti melanggar KEPP untuk perkara tersebut.

“Menjatuhkan Pemberhentian Tetap sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada Teradu III Syahrul Iman sepanjang perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023, sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.

Muhammad Yasin dan Syahrul Iman terbukti menerima uang sebesar Rp 18 juta dari Burhan dengan tujuan meloloskannya dalam seleksi PPK Darul Makmur pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

DKPP pun memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. DKPP juga memerintahkan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 30 Teradu.

Sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Pemberhentian Tetap (2) dan Peringatan (15). Sementara, 13 Teradu lainnya mendapatkan Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah, yang menjadi Anggota Majelis. [HD]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda