Beranda / Politik dan Hukum / Melebihi Izin Tinggal, Warga Negara Denmark Dideportasi Imigrasi Banda Aceh

Melebihi Izin Tinggal, Warga Negara Denmark Dideportasi Imigrasi Banda Aceh

Minggu, 22 Desember 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

WN Denmark berinisial VRP (50) dideportasi pada hari Sabtu, 21 Desember 2024. Foto: dok Imigrasi Banda Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Banda Aceh kembali mendeportasi warga negara asing. Kali ini satu orang WN Denmark berinisial VRP (50) dideportasi pada hari Sabtu, 21 Desember 2024. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. 

VRP sebelumnya diamankan di Hotel Siwah, Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Warga negara Denmark ini terbukti melakukan overstay sejak 22 Oktober 2024, yang melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pendeportasian dilakukan dengan pengawalan ketat dari tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh, yang mengawal proses ini mulai dari Ruang Detensi Imigrasi hingga keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno Hatta. VRP diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-900 pada pukul 18.20 WIB.

Koordinasi sebelumnya dilakukan dengan pihak Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Soekarno Hatta untuk memastikan proses penerapan cap keberangkatan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian di wilayah kerjanya. 

“Kami berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dengan tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kami jika menemukan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Gindo.

Sebelumnya, Imigrasi Banda Aceh melakukan mendeportasi seorang warga negara Swiss karena overstay, berinisial PEH (40), pada Kamis, 19 Desember 2024. Pendeportasian tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.

Tindakan ini menunjukkan komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian dan menegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI