Mahkamah Agung Komit Berantas Praktik Penyuapan di Lembaga Peradilan
Font: Ukuran: - +
Ketua Mahkamah Agung RI M. Syarifuddin, menyampaikan MA serius dalam berantas praktik penyuapan. [Foto: dok. MA]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Keseriusan Mahkamah Agung (MA) untuk ikut serta dalam upaya memberantas praktik penyuapan di lembaga peradilan, didasari oleh pemikiran, bahwa tindak penyuapan bukanlah sekadar masalah hukum semata, tetapi juga sebuah ancaman serius terhadap integritas, dan dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang adil dan independen.
"Sejak 2018, MA telah berupaya membangun Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP), dengan menunjuk tujuh satuan kerja sebagai pilot project. Kemudian pada 2022, penerapan SMAP diperluas, tidak hanya pada lingkungan peradilan umum, tetapi juga ke lingkungan peradilan agama dan lingkungan peradilan Tata Usaha Negara," ucap Ketua Mahkamah Agung RI M. Syarifuddin, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/12/2023).
Selanjutnya pada 2023, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) juga telah diterapkan pada lingkungan peradilan militer yaitu dengan ditunjuknya Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta sebagai satuan kerja yang membangun SMAP sehingga genaplah empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung telah menerapkan SMAP.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Sugiyanto, menyampaikan dalam tahun 2023, menjadi tahun ketiga bagi Badan Pengawasan dalam melakukan pembangunan dan penilaian mandiri Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada pengadilan tingkat pertama.
“Sistem Evaluasi dan Penilaian Pembangunan yang diterapkan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dilakukan dengan metode Tinjauan Dokumen, Uji Petik, Wawancara dan terakhir Pengamatan melalui Mystery Shopping. Dengan standar kelulusan bagi setiap satuan kerja adalah mencapai nilai minimal 65 dan tidak didapatkan temuan mayor,” paparnya.
Sambungnya, badan pengawasan merekomendasi kepada pimpinan Mahkamah Agung, agar setiap pimpinan pengadilan yang berkomitmen terhadap penerapan SMAP diberikan kesempatan promosi dan sebaliknya, terhadap pimpinan pengadilan yang kurang atau tidak berkomitmen dalam pembangunan SMAP agar dipertimbangkan untuk tidak mendapat promosi atau dimutasikan ke satuan kerja lain sebagai anggota.
Syarifuddin menyampaikan Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tentu bukan sekedar soal mendapatkan atau tidak mendapatkan sertifikat, tetapi bagaimana dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada integritas badan peradilan.
“Sehingga, baik yang telah mendapatkan sertifikat ataupun yang belum mendapatkan, wajib untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan integritas dari hakim dan aparatur pengadilan,” pungkasnya. [*]