Beranda / Berita / Nasional / KPK: Gazalba Saleh Terima Suap Buat Tambahan Jajan di Mekkah

KPK: Gazalba Saleh Terima Suap Buat Tambahan Jajan di Mekkah

Selasa, 22 Agustus 2023 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menerima suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Uang haram itu diambil untuk tambahan jajan saat dia menjalankan ibadah umrah di Mekkah.

Informasi itu terbongkar dalam memori kasasi Gazalba. Buktinya ditemukan penyidik dalam percakapan WhatsApp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang juga berperkara dalam kasus ini. 

"Menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Mekkah," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (22/8/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut Rendhy dan Prasetio menggunakan kode 'bos dalam' untuk penyerahan dana haram ke Gazalba. KPK juga mengantongi data perlintasan Hakim Agung nonaktif tersebut untuk menguatkan tudingan aliran dana untuk kepentingan beribadah ini.

"Pemberangkatan ibadah umroh terdakwa (Gazalba) juga dikuatkan dengan data perlintasan dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham," ucap Ali.

KPK menegaskan bukti aliran dana itu kuat. Semua informasi terkait penyerahan dipastikan sudah dipaparkan dalam persidangan tingkat pertama.

Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.

KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar.

 
Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda