DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk SMA/SMK/SLB di Aceh tahun anggaran 2020 memasuki babak baru.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Polda Aceh menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam pelimpahan tahap II, Kamis (8/1/2026).
Dari enam orang yang diserahkan, Kejari Banda Aceh langsung menahan lima tersangka. Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, menyebutkan bahwa penahanan dilakukan setelah proses administrasi dan pemeriksaan awal rampung.
Kelima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AH (40), MI (45), M (37), I (46), dan H (38). Mereka menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh, terhitung sejak 8 hingga 27 Januari 2026.
"Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembuatan tempat cuci tangan yang mengakibatkan kerugian negara," jelas pihak Kejari.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial WN (36) belum dilakukan penahanan. WN diketahui masih berstatus sebagai anggota DPRK aktif, sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan harus mengikuti mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Aceh.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penahanan terhadap anggota legislatif memerlukan persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.
"Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mengajukan izin tertulis kepada Gubernur Aceh sesuai ketentuan yang berlaku agar proses hukum terhadap WN dapat berlanjut ke tahap penahanan," tambahnya.
Dalam perkara ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.