Beranda / Politik dan Hukum / LBH Banda Aceh Duga Keuchik Gampong Lambitra Lakukan Korupsi Dana Desa

LBH Banda Aceh Duga Keuchik Gampong Lambitra Lakukan Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 April 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala Operasional YLBHI – LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat. Dokumen pribadi untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menduga Keuchik Gampong Lambitra, Aceh Besar  melakukan korupsi dana desa

Dugaan ini berdasarkan ketidakpatuhan Keuchik Gampong Lambitra untuk memberikan dokumen Qanun Gampong Lambitra tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dan Qanun Gampong Lambitra tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

Dugaan tersebut muncul saat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan khusus (LHP – KHS) Nomor: 412/IK/LHP-KHS/2021 gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar tertanggal 29 Juli 2021. 

"Salah satu poin temuannya, belum ada pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan gampong 2019-2020 kepada masyarakat," kata Kepala Operasional YLBHI – LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat kepada Dialeksis.com, Rabu 24 April 2024.

Dikatakan, atas dasar itu, Adnan HS dan Ibrahim, dua orang Masyarakat Gampong Lambitra merasa Keuchik gampong Lambitra tidak terbuka dalam memberikan laporan kepada masyarakat. 

Bersama LBH Banda Aceh, dua orang Masyarakat Gampong Lambitra tersebut menggunakan mekanisme akses informasi publik, hingga sampai ke sengketa informasi publik di Komisi Informasi Aceh (KIA).

Pada tanggal 10 Oktober 2023, Komisi Informasi Aceh telah menjatuhkan putusan ajudikasi sengketa ini melalui putusan Nomor: 017/VIII/KIA-PS-A/2023. Putusannya, Majelis Komisioner memerintahkan Keuchik Gampong Lambitra untuk memberikan dokumen-dokumen yang diminta.

Pada tanggal 12 Desember 2023, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi putusan KIA Nomor: 017/VIII/KIA-PS-A/2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Kemudian pada tanggal 23 Januari 2024, Ketua PTUN menetapkan bahwa putusan KIA Nomor: 017/VIII/KIA-PS-A/2023 dapat dilaksanakan melalui penetapan Nomor: 01/PENEKS/2024/PTUN.BNA tertanggal 23 Januari 2024.

"Atas dasar penetapan itu, Kami telah menyurati Keuchik Gampong Lambitra, Camat Darussalam, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar, namun dokumen tersebut juga tidak diberikan," ujarnya.

Qudrat menilai, Sekda Kabupaten Aceh Besar seakan membiarkan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Keuchik Gampong Lambitra. 

Seharusnya, Sekda Kabupaten Aceh Besar dapat memerintahkan Keuchik Gampong Lambitra untuk memberikan dokumen yang diminta, atau meminta dokumen tersebut kepada Keuchik Gampong Lambitra atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), kemudian memberikan dokumen itu kepada Masyarakat.

Oleh karena hal di atas, Qudrat meminta kepada Keuchik Gampong Lambitra untuk segera memberikan dokumen-dokumen yang diminta, karena dokumen tersebut merupakan hak-hak masyarakat.

Dalam hal ini, ia juga meminta Sekda Kabupaten Aceh Besar untuk berperan aktif untuk meminta dokumen-dokumen yang dimintakan kepada Keuchik Gampong Lambitra atau DPMG, kemudian memberikan dokumen itu kepada Masyarakat.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda