Korupsi Pengadaan Wastafel, Praktisi Hukum: Tidak Mungkin Tersangka Hanya 3 Orang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Adapun tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan.
Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA-refocusing Covid-19-dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Menurut Pengacara dan praktisi hukum Kasibun Daulay SH, korupsi kasus wastafel Disdik Aceh tidak mungkin hanya dilakukan oleh 3 orang saja. Apalagi anggaran hingga Rp 45 miliar dan menyebabkan kerugian negara hingga 7 miliar, pasti banyak orang yang terlibat dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
"Perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada Pengguna Anggaran, PPTK dan Pejabat pengadaan, harus jelas dan terang benderang, apa peran mereka, sehingga terjadi kerugian negara atau perekonomian negara," tegasnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Selasa (5/9/2023).
Ia meminta penyidik harus mengungkap siapa saja yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum, terhadap dugaan tipikor tersebut dan siapa saja yang hanya dijadikan saksi saja.
Menurutnya, tidak boleh berhenti hanya kepada ketiga orang itu saja, proses hukum harus terang benderang dan jelas, sebagaimana yang diperintahkan oleh KUHAP, penyidikan bertujuan untuk membuat terang benderang perkara, bukan malah semakin kabur.
Sebagai praktisi hukum, Kasibun berharap agar penindakan Tipikor di Aceh juga berorientasi pada pemulihan kerugian negara, bukan hanya penghukuman, walaupun pengembalian atau pemulihan kerugian negara tidak menghapuskan pidana, tapi penyidik harus tetap beroriensi pada pemulihan kerugian negara.
"Apalagi penyidikan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) juga memakan anggaran negara, jangan sampai negara rugi dan negara dirugikan lagi, karena dengan anggaran penyidikan yang terserap oleh proses hukum tidak dibarengi dengan upaya pengembalian atau pemulihan kerugian negara," jelasnya.
Namun demikian, Kasibun turut mengapresiasi proses hukum yang sudah dilakukan oleh Polda Aceh, apalagi sudah ada barang bukti, berupa uang yang sudah disita dan akan dijadikan barang bukti dalam proses pengadilan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
"Kita berharap agar perkara ini segera dilanjutkan ke tahap dua, jangan berlarut-larut, sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut," tutupnya.