kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Kisruh Internal KONI Aceh Timur, Dinamika dan Tuntutan Restoratif

Kisruh Internal KONI Aceh Timur, Dinamika dan Tuntutan Restoratif

Kamis, 21 Maret 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebuah kekisruhan menimpa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Timur, menyisakan pertanyaan tentang kestabilan internal dan tuntutan penyelesaian yang sesuai dengan nilai-nilai kekeluargaan dan restoratif.

Dalam serangkaian kejadian yang berlangsung, berbagai pihak termasuk mahasiswa turut serta dalam meminta penyelesaian yang adil dan terhormat.

Pada Kamis (21/3/2024), belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Olahraga Aceh Timur (AMPOAT) menggelar aksi di Tugu Bundaran Simpang Lima Kota Banda Aceh.

Mereka menyoroti permasalahan internal yang tengah melanda KONI Aceh Timur, dengan harapan penyelesaiannya bisa dilakukan secara kekeluargaan.

Koordinator aksi, Rahmad Putra, menekankan pentingnya menyelesaikan kisruh ini tanpa perlu melibatkan hukum, sesuai dengan semangat Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang kehidupan adat istiadat.

Namun, tegangan dalam kasus ini semakin memuncak ketika polisi menahan empat pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan pengrusakan kantor KONI Aceh Timur. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, situasi Aceh Timur yang akan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) menambah urgensi penyelesaian yang cepat dan efektif.

Kisruh ini mencapai titik kritis ketika kasusnya ditarik ke ranah hukum. Penasehat hukum yang mewakili para tersangka menyatakan keprihatinan atas langkah tersebut.

Mereka menyoroti aspek internalitas organisasi dan mempertanyakan apakah prosedur pengambilan keputusan telah diikuti dengan benar. Kekhawatiran juga muncul terkait kemungkinan politisasi kasus ini, khususnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di Aceh Timur.

Pihak penasehat hukum menekankan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan secara restoratif, mengacu pada peraturan yang ada.

Mereka mengingatkan akan pentingnya menghindari kriminalisasi terhadap dinamika internal organisasi. Melalui pernyataan resmi, mereka menegaskan bahwa insiden ini hanya merupakan bagian dari kisruh internal yang seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menyeret individu ke ranah kriminalitas.

Dengan demikian, kasus ini mencerminkan kompleksitas penyelesaian masalah internal dalam sebuah organisasi, yang membutuhkan pendekatan yang bijaksana dan restoratif.

Meskipun kejadian tersebut telah menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran, penting bagi semua pihak untuk tetap menjaga prinsip keadilan, kekeluargaan, dan ketertiban. Hanya dengan demikian, PON Aceh-Sumut 2024 bisa disambut tanpa beban masalah internal yang belum terselesaikan.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda