Ketua IPW: Fokus Penanganan Berkas, Penahanan Firli Bahuri Menunggu Kelengkapan Dokumen
Font: Ukuran: - +
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Foto: ist)
DIALEKSIS.COM | Nasional - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurutnya, penanganan kasus ini saat ini lebih terfokus pada kelengkapan berkas daripada penahanan Firli.
“Polda Metro Jaya tidak memprioritaskan mengenai penahanan Firli tapi penyelesaian perkara pemerasan dan atau adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Sugeng seperti dilansir di Tempo (09/01/2024)
Sugeng memandang bahwa penyidik Polda Metro Jaya tengah bekerja keras untuk melengkapi berkas perkara terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Menurutnya, penahanan Firli akan dilakukan setelah berkas telah dinyatakan lengkap atau mendapatkan P21. Setelah itu, tersangka dan berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Waktu penahanan Firli tergantung pada jaksa yang meneliti berkas tersebut,” ujarnya.
Ketua IPW menekankan bahwa jika Firli Bahuri ditahan, waktu yang tersedia untuk penyidik melengkapi berkas akan dibatasi oleh masa penahanan, yang paling lama adalah 120 hari.
"Jika dalam rentang waktu tersebut berkas perkara tidak lengkap, penyidik wajib melepaskan Firli Bahuri demi hukum. Oleh karena itu, penyelesaian berkas perkara menjadi prioritas utama," ujarnya.
Sugeng juga berharap kasus ini memunculkan polemik terkait penanganan hukum terhadap Firli Bahuri, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPK. Penyidik diharapkan dapat menyelesaikan perkara ini secara teliti dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. [tempo.co]