Beranda / Politik dan Hukum / Tercium Siasat Firli Agar Tidak Dibacakan Vonis Etik dari Dewas KPK

Tercium Siasat Firli Agar Tidak Dibacakan Vonis Etik dari Dewas KPK

Kamis, 28 Desember 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Firli Bahuri mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia


DIALEKSIS.COM | Nasional - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ternyata mengirimkan surat ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah sebelum vonis pelanggaran etiknya dibacakan pada Rabu (27/12), setelah kembali mengajukan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“Kami juga barusan pagi (kemarin pagi) tadi sudah terima juga surat yang bersangkutan (Firli), yang ditujukan kepada Presiden (surat revisi pengunduran diri),” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam telekonferensi yang dikutip pada Kamis (28/12).

Penyerahan surat di pagi hari itu mirip dengan cara mantan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri saat persidangan etik di mulai. Waktu itu, Dewas Lembaga Antirasuah langsung menghentikan persidangan, dan menyatakan Lili bukan lagi insan KPK.

Namun, cara Firli ini ditolak Dewas KPK. Sebab, suratnya baru sekadar pemberitahuan sudah mengajukan pengunduran diri, bukan Keputusan Presiden (Keppres). 

“Tapi, sampai sekarang kan Keppres-nya belum keluar juga,” ujar Tumpak. 

Firli mendapatkan vonis kategori berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.

Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah. [mediaindonesia.com]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda