DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022-2023.
Penahanan ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Aceh memastikan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Tersangka pertama, TW, adalah ASN yang menjabat Kepala BGP Aceh sejak 2022 hingga Agustus 2024 sekaligus berstatus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Tersangka kedua, M, adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGP. Keduanya langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari pertama (23 Juni“12 Juli 2025), yang dapat diperpanjang hingga 40 hari jika penyidikan belum rampung.
“Aspek kesehatan para tersangka kami pastikan prima sebelum penahanan,” ungkap Asisten Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar.
Menurutnya, setelah pemeriksaan hukum selesai, penyidik bersama dokter Klinik Adhyaksa Pratama melakukan pemeriksaan kesehatan kedua tersangka.
"Hasilnya, mereka dinyatakan layak untuk menjalani proses penahanan," ujarnya.
Berdasarkan dokumen DIPA, total anggaran BGP Aceh mencapai Rp19,23 miliar pada 2022 (setelah revisi) dan Rp57,17 miliar pada 2023.
Sayangnya, dari realisasi anggaran Rp18,40 miliar (2022) dan Rp56,75 miliar (2023) terungkap sejumlah penyimpangan yaitu Markup dan cashback pada kegiatan fullboard meeting peningkatan kapasitas SDM guru di hotel-hotel dan perjalanan dinas fiktif dan markup biaya penginapan dalam monitoring program di kabupaten/kota se-Aceh.
Hasil audit investigatif BPK RI (LHP No. 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024) menaksir kerugian negara mencapai Rp4.172.724.355.
“Menyita dan mengembalikan uang negara adalah bukti keseriusan kami,” tegas Ali Akbar.
Dari TW dan M, penyidik berhasil menyita serta mengamankan pengembalian dana sebesar Rp1.839.566.828, yang selanjutnya disimpan di RPL001 Kejati Aceh.
Penahanan dan penyitaan ini, menurutnya, didasari kekhawatiran tersangka dapat merusak atau menghilangkan barang bukti, bahkan mengulangi perbuatan pidana sebagaimana Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.
Penetapan tersangka TW dan M telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sesuai Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Kedua pejabat ini dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (ancaman pidana 4“20 tahun atau seumur hidup) dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (ancaman 1“20 tahun atau seumur hidup).
Saat ini, berkas perkara kedua tersangka tengah dilengkapi oleh penyidik sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap I).
"Kejati Aceh menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pejabat publik yang terbukti menyalahgunakan amanah anggaran negara," pungkasnya.