DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada dua hakim yang terbukti melanggar kode etik karena terlibat perselingkuhan saat masih terikat pernikahan dengan pasangan masing-masing.
Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Selasa (3/3/2026), hakim berinisial LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sementara itu, hakim berinisial DW dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun.
Ketua MKH sekaligus Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menyatakan keduanya terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dalam pembelaannya, kedua hakim mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Mereka juga telah bercerai dengan pasangan masing-masing dan menikah pada Oktober 2024.
MKH menilai keduanya menunjukkan itikad baik, termasuk tetap memenuhi kewajiban memberi nafkah kepada anak dari pernikahan sebelumnya serta menjaga komunikasi dengan mantan pasangan. Atas pertimbangan itu, majelis menerima sebagian pembelaan para terlapor sebelum menjatuhkan sanksi. [in]