Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Parlemen Kita / MKD Tegaskan Tak Ada Pelanggaran dalam Penetapan Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III

MKD Tegaskan Tak Ada Pelanggaran dalam Penetapan Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III

Selasa, 24 Februari 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. [Foto: instagram]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan tanggapan terkait penunjukan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. MKD menegaskan bahwa langkah tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa Sahroni telah menuntaskan masa sanksinya sehingga diperbolehkan kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan di Komisi III. Ia memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai keputusan resmi.

"Sahroni sebelumnya dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025. Selanjutnya, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan melalui keputusan tertanggal 5 November 2025, dengan masa berlaku dihitung sejak penonaktifan oleh partai," ucapnya. Minggu (22/2/2026).

Berdasarkan putusan tersebut, masa sanksi Sahroni dinyatakan berakhir pada 5 Maret 2026.

Terkait penetapan kembali sebagai pimpinan Komisi III, Nazaruddin menjelaskan bahwa pengusulan dilakukan oleh NasDem pada 19 Februari 2026. Penetapan itu mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MD3 serta tata tertib DPR.

Ia menambahkan, keputusan tersebut efektif berlaku mulai 10 Maret 2026. Hal itu dikarenakan DPR RI tengah memasuki masa reses pada 19 Februari hingga 10 Maret 2026. [fn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI