Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Korupsi Pengadaan Buku MAA Aceh, Tiga Tersangka Diserahkan ke JPU

Kasus Korupsi Pengadaan Buku MAA Aceh, Tiga Tersangka Diserahkan ke JPU

Kamis, 01 Februari 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun 2022 dan 2023 kepada penuntut umum Kejari Banda Aceh, Rabu, 31 Januari 2024. Dokumen Kajari Banda Aceh untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun 2022 dan 2023 kepada penuntut umum Kejari Banda Aceh, Rabu, 31 Januari 2024.

Kasus korupsi yang menelan kerugian dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000 sudah ditetapkan tiga tersangka yaitu Emi Sukma, Muhammad Zaini dan Sadaruddin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Irwansyah SH MH menyatakan, serah terima tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan ketiga berkas perkara lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21) pada 30 Januari 2024.

Selanjutnya setelah serah terima ini dilakukan, tanggung jawab tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan jaksa selaku penuntut umum.

"Terhadap ketiga tersangka juga dilakukan penahanan lanjutan mulai hari ini tanggal 31 Januari sampai dengan 19 Februari 2024 dengan status tahanan jaksa penuntut umum, sambil menunggu perampungan penyusunan dakwaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Irwansyah dalam keterangan yang diterima oleh dialeksis.com, Kamis (1/2/2024).

Selanjutnya, perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.651.761.745 sebagaimana laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Aceh.

"Ini sebagaimana laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh inspektorat Aceh," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda