Beranda / Opini / Jejaring Oligarki Jadi Akar Mega Korupsi di Indonesia

Jejaring Oligarki Jadi Akar Mega Korupsi di Indonesia

Senin, 29 Januari 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Musrafiyan

Musrafiyan, Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum USK. [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Opini - 13 tahun silam, tepatnya pada 2011, seorang Ilmuwan Politik yang berasal dari Amerika Serikat (USA), Jeffrey A. Winters menerbitkan buku berjudul “Oligarchy” yang hingga sekarang masih menjadi rujukan akademis sahih mengenai oligarki di berbagai Negara di Dunia, termasuk Indonesia terutama bagi mereka yang berangkat dari kalangan akademis dan berkutat pada pergulatan isu politik-hukum dan ekonomi global.

Belakangan, ritual hajatan elektoral lima tahunan dengan persaingan tiga pasang Capres-Cawapres di Republik ini turut menyuguhkan kembali kehangatan luasan peta jejaring oligarki yang mengacu pada aspek pertambangan dan energi. Beberapa contoh, JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) yang meluncurkan laporan bertajuk “Jejaring Oligarki Tambang & Energi Pada Pemilu 2024” dengan mengidentifikasi permasalahan perihal ragam jenis bisnis tambang dan energi yang dilakukan, relasi politik dan ekonomi tambang yang mempertemukan kontestan politik pada kepentingan yang sama, termasuk hubungan pada sejumlah kebijakan dan regulasi yang memudahkan para oligark tambang.

Ada pula film dokumenter yang disajikan oleh Watchdoc pra-debat Cawapres pada Minggu, 21 Januari 2024 lalu berjudul “Ilusi Transisi Energi; Bloody Nickel Series” yang mengulas dorongan konversi kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik yang ramah lingkungan oleh pemerintah. Berbekal narasi transisi energi, hilirisasi nikel digaungkan. Ekstraksi masif terjadi di tapak tambang dan industri hilir nikel sehingga berdampak pada ruang hidup, ekonomi, dan sosio-kultural masyarakat di wilayah perusahaan. Akibatnya pencemaran lingkungan, perampasan lahan, deforestasi tak terhindari. Adapun lagi-lagi pengais keuntungan adalah para pemodal yang terafiliasi dalam kelompok feodal atau klan politik lokal yang selanjutnya menguat dalam bentuk dinasti politik dengan relasi spesial yang menjadi modal sosial para oligarki.

Evolusi Oligarki Di Indonesia

Kembali memaknai latar belakang ihwal kemunculan karya ilmiah “Oligarchy” yang dilahirkan oleh Winters, dimana ia menyoroti oligarki yang muncul dan tumbuh kuat dibawah kendali figur sentral Soeharto yang disebut sebagai “Sultanistic Oligarchy.” Lahirnya frasa “Sultanistic Oligarchy” bukan tanpa alasan, melainkan muncul atas background tumbuhnya ekonomi yang pesat namun tidak berimbang di era Soeharto sehingga menjadi surga bertumbuhnya para konglomerat yang kemudian berangsur menjadi kekuatan oligarki dibawah kendali Soeharto.

Bukannya setelah berakhir masa kepemimpinan Soeharto membuat para konglomerat kehilangan induk dan tajinya, bahkan pasca Soeharto lengser menjadi momen yang semakin leluasa bagi para oligarki untuk lepas dari patron seorang figur sentral dan semakin ber- euforia dengan memanfaatkan demokrasi yang ditopang oleh rule of law yang lemah. Dampaknya, momen tersebut memberi peluang bagi para oligarki untuk menempatkan diri di atas penguasaan rezim dengan berkuasa mulai dari tingkat daerah hingga nasional, berbasis kekuatan pendanaan partisipasi politik yang besar, jejaring elit yang luas, dan penguasaan atas media massa.

Semakin leluasanya kuasa para oligarki pasca era Soeharto juga disebabkan oleh sistem politik Indonesia yang berubah menjadi demokratis dan menganut asas desentralisasi yang berlangsung tanpa sistem hukum yang kuat. Pelaksanaan pola desentralisasi ini menciptakan batas teritorial terhadap para oligarki sebagai salah satu upaya menghadirkan skema berbagi kekuasaan antar sesama. Kekuatan oligarki semakin tumbuh subur dengan jalinan koalisi yang terstruktur melalui berbagai medium, terutama relasi partai politik dan mediasi dengan penguasa.

Oligarki Sebagai Pemain Kunci Dalam Pemilu

Indonesia turut mengenal istilah oligarki sebagai “Pengusaha Hitam.” Pengusaha ini memainkan peranan sentral dalam meramu bahan untuk menguasai rezim melalui peran sebagai penyandang dana politik. Layaknya pedagang yang menjajakan dagangannya, begitu pula oligarki ini. Bertindak sebagai segelintir pengusaha yang tampil di publik untuk “berdagang” sambil berkuasa secara formal, umumnya mereka hanya tampil sebagai anggota partai bahkan pula non-partai untuk dapat bermain dua kaki demi meraup keuntungan dan digdaya menitipkan kepentingan. Toh berbicara modal, uang mereka unlimited.

Namun dewasa ini, permainan cantik para oligarki semakin menghadirkan kejutan dalam sistem demokrasi Indonesia. Permainan cantik ini terlihat dengan sistem demokrasi Indonesia yang mahal akan membuka ruang gerak yang lebih leluasa bagi pemilik modal untuk tidak lagi berperan sekedar dalang, melainkan turut menjadi pemain utama (Key Player). Landasan utamanya terlihat pada daya tawar yang dihadirkan para pemilik modal dengan skema berbagi kuasa dengan politisi lainnya untuk memaksimalkan potensi kemenangan.

Oligarki, Pemilu 2024, dan Akar Megakorupsi

Sistem politik Indonesia terkenal sebagai sistem yang mahal. Kompetisi internal di Partai Politik, Pemilihan Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah, dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden tak ayal selalu membutuhkan biaya yang mahal. Hal ini yang kemudian dianggap sebagai salah satu gerbang masuknya oligarki yang menjadi pemberi modal bagi para politisi.

Jejaring oligarki yang menjerat pada ragam sektor bisnis di Indonesia ibarat pelukan tentakel gurita yang berakar kuat pada praktik “Korupsi Menyandera Negara” (State Captured Corruption) yang ditambah dengan tampak lemahnya fungsi otoritas kelembagaan Negara. Lemahnya fungsi kelembagaan ini diakibatkan oleh kuatnya praktik kuasa “institusi alternatif” oleh suatu jaringan yang dipelihara oleh kekuasaan di luar Negara (beyond state) yang secara de facto lebih besar dari kekuasaan legal Negara.

Dampaknya, oligarki menjadi ancaman demokrasi dan juga akar dari apa yang saya maknai sebagai “Praktik Megakorupsi,” pengrusakan aset Negara oleh pejabat publik dan penyalahgunaan pengambilan keputusan yang mengakibatkan buruknya citra Indonesia di bidang politik-hukum, ekonomi, dan sosio-kultural. Praktik semacam ini senyatanya bercirikan atas tiga hal, yakni; pertama, adanya proses fasilitasi/instrument Negara yang terlibat/dilibatkan. Kedua, adanya proses pembiaran yang disengaja oleh pejabat publik. Dan ketiga, menyebabkan dampak kerugian kekayaan Negara serta memberi keuntungan bagi segelintir/sekelompok orang.

Tak dapat dipungkiri bahwa di Indonesia, setiap orang yang ingin bertarung dalam kontestasi elektoral, baik secara independen maupun melalui Partai Politik mesti seharusnya memiliki modal finansial yang mumpuni, yang biasa disebut sebagai “Mahar Politik”. Tujuannya untuk membiayai kampanye dan biaya Partai Politik. Spekulasi ini muncul berdasarkan fakta yang muncul pada beberapa literaur, termasuk salah satunya fenomena bisnis tambang dan energi yang melekat pasa pasangan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024 yang disampaikan oleh Koordinator JATAM, Melky Nahar dalam hasil penelusuran lembaga tersebut pada laporannya.

JATAM menemukan banyak nama tenar yang memiliki jabatan strategis dalam era Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin yang tercatat sebagai pemegang saham pada perusahan industri ekstraktif. Seperti pengusaha tambang dan energi yang berjejaring pada pasangan Prabowo-Gibran, muncul nama-nama seperti Hashim Djojohadikusumo, Titiek Soeharto, Aburizal Bakrie, Bahlil Lahadalia, Erick Thohir, Airlangga Hartarto dan Luhut Binsar Panjaitan.

Selanjutnya pada kubu Ganjar-Mahfud, terdapat beberapa pemegang saham perusahaan tambang dan energy, seperti sosok Arsjad Rasjid, Puan Maharani, Sandiaga Uno, Hary Tanoesoedibjo dan Oesman Sapta Odang. Kemudian pasangan Anies-Muhaimin yang tercatat turut dilingkari oleh para pengusaha yang tergabung dalam Tim Pemenangan, seperti Surya Paloh, Jusuf Kalla, Susno Duadji, Rahmat Gobel dan Fachrul Razi, disamping masih terdapat ribuan nama lainnya yang tergabung dalam Tim Pemenangan ketiga pasangan Capres-Cawapres yang terafiliasi dengan perusahaan tambang dan energi.

Hasil kajian JATAM ini tak lepas atas informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan adanya dugaan sumber dana kampanye yang mengalir pada Pemilu 2024 dari hasil tindak pidana, salah satunya bisnis tambang illegal. Fenomena semacam ini justru menguatkan spekulasi atas keberadaan tambang illegal yang terorganisir dan dilindung.

Kesimpulan

Kokohnya gurita oligarki menjadi faktor kekuatan utama pendorong pergeseran bentuk korupsi, dari korupsi yang bersifat institusional (Institusional Corruption) menjadi korupsi struktural (Structural Corupption). Bentuk korupsi yang bersemayam dalam gugusan sistem dan relung struktural praktik kebijakan menciptakan ketimpangan atas relasi kuasa ekonomi-politik. Akibatnya semakin mempermulus pelipatgandaan kekayaan pribadi, kelompok.

Hasilnya, lahir aneka bentuk kebijakan dan regulasi yang seolah-olah tampak legal di permukaan, namun hakekatnya justru menjauh dari tujuan kemaslahatan kemanusiaan dan nilai keadilan sosial-ekologis. Dengan demikian, dapat ditegaskan praktik korupsi bukan lagi bersumber dari masalah kumuhnya sistem birokrasi atau praktik penyalahgunaan kewenangan institusional negara semata. Ia lebih ruwet berakar pada kompleksitas struktur ketimpangan relasi kuasa ekonomi-politik yang menjelma menjadi gurita oligarki dan mafia. Inilah sebab, banyak lahir kebijakan dan regulasi yang bersifat ‘titipan dan pesanan’ dari kelompok pemodal.

Penulis: Musrafiyan [Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum USK]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda