Beranda / Politik dan Hukum / Bawaslu Ingatkan Objek Sengketa Pemilihan Bukan Lagi Surat Keputusan atau Berita Acara

Bawaslu Ingatkan Objek Sengketa Pemilihan Bukan Lagi Surat Keputusan atau Berita Acara

Minggu, 16 Juni 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan objek sengketa bukan lagi surat keputusan maupun berita acara tetapi form pengembalian dan form perbaikan dukungan. [Foto: Humas Bawaslu]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan objek sengketa bukan lagi surat keputusan maupun berita acara tetapi form pengembalian dan form perbaikan dukungan. 

Hal ini diingatkan Totok dalam pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

”Nanti itu yang menjadi objek sengketa bagi peserta pemilu hak konstitusional yang merasa dirugikan, silakan melakukan upaya hukum di Bawaslu. Artinya setiap warga negara berhak untuk ikut dalam kontestasi pemilu, dasarnya surat dinas KPU No. 815/PL.02.7-SD/05/2024 yang pokoknya merubah beberapa kriteria tidak memenuhi syarat menjadi belum memenuhi syarat, dan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” tegas Totok, dikutip Minggu (16/6/2024).

Dia juga menjelaskan bisa jadi namanya formulir tanda pengembalian, tetapi sudah menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Menurutnya ini bisa menimbulkan akibat hukum sehingga, berujung pada objek sengketa Pemilihan maka dia meminta pengawasan melekat pada verifikasi faktual.

”Saya minta awasi betul di tahapan verifikasi faktual, kerja sama dengan divisi pencegahan dan jangan lupa tetap mengawasi operator juga, tolong divisi hukum juga selalu koordinasi dengan divisi penanganan pelanggaran, ini kerja tim. Kita sudah mengeluarkan saran perbaikan, untuk mengantisipasi adanya pencatutan nama dukungan lakukan sosialisasi kerja sama dengan radio atau pasang banner,” jelas Totok.

Totok juga berpesan pada sengketa proses Pilkada untuk mediasi, berubah menjadi musyawarah tertutup dan terbuka, objek sengketanya yaitu formulir pengembalian dukungan. Dia meminta untuk adanya saran perbaikan sebab jika tidak ditingkatkan menjadi temuan.

”Sekali lagi saya terima kasih kita telah diskusi panjang lebar dan bisa menjadi bahan dan masukan keputusan di tingkat RI, ke depan kerja sama ini tetap akan kita tingkatkan,” tutup Totok. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI