kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Kaleidoskop 2023: KontraS Aceh Soroti Isu Rohingya, Kekerasan Anak Hingga Kebebasan Beragama

Kaleidoskop 2023: KontraS Aceh Soroti Isu Rohingya, Kekerasan Anak Hingga Kebebasan Beragama

Selasa, 02 Januari 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna. [Foto: for dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Selama tahun 2023, banyak hal yang telah dilakukan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh.

KontraS Aceh adalah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu hak asasi manusia dan juga isu pemenuhan hak korban.

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna menyatakan, selama tahun 2023 ada beberapa kegiatan yang dilakukan dan membekas dalam ingatan.

Berikut adalah catatan akhir tahun 2023 versi KontraS Aceh:

Pertama, Isu penolakan pertama kali terhadap pengungsi Rohingya muncul pada tahun 2022 di Bireun dan Lhokseumawe, Aceh namun situasi terparah terjadi pada tanggal 27 Desember 2023, ketika sejumlah mahasiswa menggelar aksi penolakan dan pengusiran paksa terhadap para pengungsi yang berada di tempat sementara (Balai Meuseuraya Aceh) setelah mendarat di Ladong dan dipimpong ke sejumlah lokasi tetapi ditolak. 

137 pengungsi (68 orang diantaranya adalah anak-anak) yang berada di BMA disaat  sejumlah pengungsi laki-laki kala itu sedang salat zuhur berjamaah. 

Di dalam video yang tersebar di media sosial, mahasiswa menuju ke kumpulan pengungsi yang terdiri dari mayoritas perempuan dan anak-anak, lalu mulai berteriak serta menendang sejumlah barang yang terhempas ke udara, termasuk melempar barang ke arah para pengungsi. 

Tindakan pengusiran paksa tersebut membuat para pengungsi berteriak histeris karena panik, anak-anak menangis dan lainnya hanya bisa pasrah meninggalkan tempat tersebut menuju Kanwilkumham. 

"Kami menduga tindakan penolakan terhadap pengungsi Rohingya ini dilakukan secara terencana dan terorganisir, termasuk kejadian pengusiran paksa yang terjadi beberapa hari lalu maupun serangan kebencian yang juga ikut menargetkan Lembaga, pekerja kemanusiaan dan pihak-pihak yang dinilai mendukung atau pro-pengungsi," kata Azharul Husna kepada Dialeksis.com, Selasa (2/1/2023).

Yang kedua, kata Husna, KontraS Aceh menyoroti isu kebebasan beragama dan berkeyakinan di Aceh.

Menurutnya, penerapan Qanun 4/2016 terkait pedoman kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah di Aceh yang masih menyisakan persoalan, terutama mengenai agenda pemenuhan hak-hak umat beragama selain Islam. 

Konteks kasus yang paling menuai atensi publik adalah pendirian tempat ibadah di Aceh Singkil, yang sempat memuncak tahun 2015 silam. 

Saat ini, penyelesaian masalah rumah ibadah tersebut masih diupayakan dapat diselesaikan melalui jalan dialog (KontraS Aceh termasuk yang mendorong opsi penyelesaian ini). Namun, KontraS Aceh menyoroti komitmen dari pemerintah yang hingga kini belum mampu menuntaskan ini. 

"Terlebih isu tersebut sangat sensitif dan perlu diantisipasi agar tidak dipolitisisasi jelang tahun-tahun elektoral 2024. Sejak awal KontraS Aceh masih tetap pada upaya mendesak Pemerintah Aceh/DPRA harus meninjau ulang Qanun 4/2016 ini, karena telah berdampak luas terhadap hak beribadah umat beragama di Aceh," ujarnya.

Dalam kertas kebijakan yang pernah dirilis KontraS Aceh, Mei 2023 lalu, ada beberapa rekomendasi penting. Di antaranya, untuk menghindari konflik yang berkepanjangan, model dialog yang tepat untuk Aceh Singkil ialah dialog dengan pendekatan kebutuhan dasar sehingga semangat dialog adalah pendirian tempat ibadah didasarkan pada kebutuhan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan. 

Selain itu, persyaratan dialog yang konstruktif adalah rasa saling percaya diantara kedua belah pihak yang bertikai. 

Perlu dibentuk tim independen sebagai mediator yang terdiri dari komponen masyarakat sipil, tokoh, akademisi keberagaman, unsur pemerintah, dan tokoh agama. 

"Di sisi lain, komitmen Pemkab Singkil terkait pembentukan tim fasilitasi atas berbagai kendala yang dialami pengurus pendirian tempat ibadah, harus terus dikawal demi jalan penyelesaian masalah yang lebih konkret," katanya. 

Yang ketiga, KontraS Aceh menyoroti kekerasan seksual yang makin banyak di Aceh. Menurutnya, tahun 2023 ditutup dengan beberapa berita miris, diantaranya Seorang Ayah di kecamatan Lhoknga - Aceh Besar yang memperkosa Anak Sendiri. 

Di Aceh Tengah, kepala sekolah diamankan polisi setelah terbukti berkali-kali memperkosa murid yang merupakan anak. 

Ketidakpastian hukum terhadap pelaku yang disebabkan penggunaan Qanun Jinayat yang revisinya gagal meski telah masuk prolegda tahun lalu bersebab tidak keluarnya nomer konsultasi di kemendagri menyebabkan kita menutup tahun 2023 dengan berita kekerasan seksual di sejulah kabupaten di Aceh. 

"Dari Januari sampai Oktober 2023 (data https://dinaspppa.acehprov.go.id/) mencatat ada 510 kekerasan yang terjadi terhadap anak, 56% nya adalah kekerasan seksual. Urgensi perlindungan hukum terhadap anak semakin menjadi jadi sehingga revisi terhadap pasal terkait kekerasan seksual perlu dicabut jika tidak ingin Aceh menjadi ladang subur kekerasan seksual terhadap anak," sebutnya.

Kemudian, mengenai diterbitkannya Laporan Temuan KKR Aceh secara resmi melalui Sidang DPRA, 12 Desember 2023 lalu. Penerbitan laporan temuan tersebut merupakan momen paling krusial dalam proses keadilan transisi di Aceh pascakonflik silam.

Untuk pertama kalinya, laporan tentang fakta pelanggaran HAM di Aceh diakui secara resmi oleh pemerintah, dalam hal ini KKR Aceh sebagai bagian dari lembaga pemerintah independen (non-struktural). 

KontraS Aceh mendesak Pemerintah Aceh menjadikan data dan fakta yang termuat dalam laporan tersebut sebagai baseline dalam pembangunan Aceh ke depan. 

"Proses keadilan transisi pascadamai sama sekali belum usai. Para korban dan penyintas konflik masih belum mendapatkan hak-haknya. Karena itu wajib bagi pemerintah menindaklanjuti seluruh poin rekomendasi dalam laporan temuan tersebut," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda