Beranda / Politik dan Hukum / Demo Kantor Gubernur, Mahasiswa Minta Ketegasan Pemerintah Aceh Soal Rohingya

Demo Kantor Gubernur, Mahasiswa Minta Ketegasan Pemerintah Aceh Soal Rohingya

Selasa, 02 Januari 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah massa mengatasnamakan Gerakan Rakyat Aceh (GeRAH), melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Aceh, Selasa, 2 Januari 2024.

Selain berorasi menyampaikan tuntutannya. Para pendemo itu juga menyerahkah surat pernyataan untuk ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Ahcmad Marzuki dan Sekda Aceh, Bustami Hamzah dengan materai 10 ribu. 

Surat pernyataan itu berisikan, kesiapan pemerintah Aceh untuk segera bertindak mengatasi persoalan imigran Rohingya di Aceh dalam waktu 10 (sepuluh) hari. Apabila, tidak bisa memindahkan imigran Rohingya di Aceh, maka Pj Gubernur maupun Sekda Aceh diminta mengundurkan diri dari jabatan masing-masing. 

Surat pernyataan tersebut diterima lansung oleh Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Kesbangpol Aceh, Dedy Andrian untuk disampaikan kepada Pj Gubernur Aceh dan Sekda. 

" Nanti disampaikan surat pernyataan itu ke Gubernur dan Sekda Aceh, kita buat laporan ke publik nanti, " ujar Dedy Andrian usai menerima surat pernyataan tersebut. 

Dalam aksi ini para pendemo yang mengaku sebagai mahasiswa di Banda Aceh ini, menuntut pemerintah Aceh bertindak dan memberikan keputusan terhadap pengungsi Rohingya di Aceh.

Mahasiswa membawa spanduk bertuliskan Tolak Rohingya di Aceh, Jangan Gadaikan Aceh Dengan Isu Kemanusiaan” dan “Jangan korbankan rakyat Aceh hanya untuk mendapatkan dana segar dengan menjual isu kemanusiaan”.

“Kami mewakili rakyat Aceh menolak Rohingya di Aceh, jangan jual isu kemanusiaan di Aceh. Kenapa masyarakat hari ini turun di kantor gubernur karena masyarakat sudah resah, sudah terluka,” kata Koordinator Aksi, Yusuf. 

Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional di Kesbangpol Aceh, Dedy Andrian menyatakan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pusat maupun IOM dan UNHCR, terhadap penanganan pengungsi tersebut. 

“Butuh kesabaran dalam penanganan imigran Rohingya,” ucap Dedy.

Dedy menyampaikan peraturan presiden nomor 125 tahun 2016, jelas menunjukkan siapa berhak menangani dan melayani jika ada tempat.

“Saya rasa pemerintah tidak lepas tangan. Kalau tidak kita juga yang rugi,” ujarnya.

Pendemo beri waktu 10 hari bagi Pemerintah Selesaikan Polemik Rohingya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda