Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pemilik Toko Obat di Abdya Ditahan Jaksa

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pemilik Toko Obat di Abdya Ditahan Jaksa

Rabu, 04 Februari 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Seorang pemilik toko obat berinisial Ns (44) resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya atas perkara jual obat keras tanpa izin. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Praktik penjualan obat keras tanpa kewenangan kembali terungkap di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). 

Seorang pemilik toko obat berinisial Ns (44) resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan oleh penyidik Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Aceh Selatan.

Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Ruang Pidana Umum Kejari Abdya pada Selasa (3/2/2026). Kasus ini menjadi sorotan karena tersangka diduga telah lama menjual obat keras tanpa memiliki kompetensi maupun izin praktik kefarmasian.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya, Intan Viola, SH, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan usaha toko obat di Kecamatan Kuala Batee dan menjual berbagai jenis obat yang seharusnya hanya boleh diedarkan melalui apotek resmi.

“Tersangka tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam praktik kefarmasian, tetapi menjual obat keras di toko miliknya sejak tahun 2024,” ujar Intan Viola dalam keterangan kepada media dialeksis.com, Rabu, 4 Februari 2026.

Menurutnya, obat-obatan yang disita penyidik tergolong dalam kategori obat keras yang peredarannya sangat dibatasi karena berisiko terhadap keselamatan pasien bila digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.

“Obat yang disita merupakan jenis yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin. Ini termasuk obat keras yang seharusnya hanya disalurkan melalui apotek di bawah pengawasan apoteker,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas Loka POM menemukan 112 jenis obat berlogo huruf “K” dalam lingkaran merah. Tanda tersebut merupakan penanda resmi obat keras yang hanya bisa diberikan berdasarkan resep dokter.

“Ada item obat dengan logo K lingkaran merah. Itu hanya boleh dijual di apotek, diserahkan berdasarkan resep dokter, dan berada di bawah pengawasan apoteker karena termasuk golongan obat keras,” terang Intan.

Penjualan obat keras secara bebas dinilai sangat berbahaya karena dapat menyebabkan penyalahgunaan, efek samping serius, bahkan resistensi obat jika digunakan tidak sesuai aturan.

Kasus ini sebenarnya bukan pelanggaran pertama yang ditemukan di toko milik tersangka. Loka POM Aceh Selatan sebelumnya telah melakukan pembinaan dan peringatan.

Pada September 2025, petugas Loka POM melakukan pengawasan rutin terhadap toko obat di wilayah Abdya dan menemukan adanya pelanggaran awal. Tersangka saat itu telah diperingatkan agar menghentikan penjualan obat keras.

Namun saat pengawasan lanjutan dilakukan pada 27 Oktober 2025, petugas kembali mendapati obat-obatan terlarang masih dijual di toko tersebut.

“Saat pengawasan ulang, tersangka masih menjual obat keras. Akhirnya penyidik Loka POM menyita sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut sebagai barang bukti,” kata Intan.

Dari situlah proses hukum berlanjut hingga tahap penyidikan dan pelimpahan perkara ke Kejari Abdya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan. Ancaman hukumannya tidak ringan.

“Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tutup Intan Viola.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI