Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Ilegal Dimusnahkan, KKP: Pelaku Usaha Jangan Coba-coba!

796 Kg Kulit Hiu dan Pari Ilegal Dimusnahkan, KKP: Pelaku Usaha Jangan Coba-coba!

Rabu, 04 Februari 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

DIALEKSIS.COM | Banyuwangi - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 796,09 kilogram kulit hiu dan pari kering di halaman Kantor Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu (28/1/2026) lalu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas temuan pelanggaran pemanfaatan jenis ikan dilindungi tanpa dokumen perizinan yang sah oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Banyuwangi.

“Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan perusahaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI), yang wajib dimiliki untuk memanfaatkan hiu dan pari yang dilindungi,” ujar Pung Nugroho dalam siaran resmi yang diterima pada Rabu (4/2/2026).

Menurut Pung, pengawasan ini penting untuk menjamin keadilan bagi pelaku usaha yang legal. “Dengan menindak pelanggaran, KKP melindungi hak-hak pelaku usaha yang telah mematuhi aturan,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pengawasan Satwas SDKP Banyuwangi. Petugas menemukan pemanfaatan kulit hiu dan pari kering tanpa dokumen resmi. Selain itu, KBLI perusahaan hanya mencakup perdagangan buah dan sayur, bukan bidang perikanan.

Pemusnahan dilakukan dengan metode penguburan untuk mencegah pemanfaatan kembali barang bukti ilegal tersebut. Sementara itu, seluruh kegiatan usaha perikanan PT. RIE dihentikan sampai perusahaan memiliki perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan sektor kelautan dan perikanan. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI