Jum`at, 08 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / JPU Eksekusi Mantan Kadisdik Aceh dalam Kasus Korupsi Wastafel 4 Tahun Penjara

JPU Eksekusi Mantan Kadisdik Aceh dalam Kasus Korupsi Wastafel 4 Tahun Penjara

Jum`at, 08 Agustus 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan wastafel terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri pada Jumat, 8 Agustus 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, Lambaro. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan wastafel terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. H. Rachmat Fitri, M.P.A., berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, Lambaro.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum setelah terpidana datang memenuhi panggilan resmi.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, terpidana hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejati Aceh. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan sehat dan dapat dieksekusi,” jelas Putra Masduri dalam keterangannya kepada media dialeksis.com, Jumat, 8 Agustus 2025.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025, Rachmat Fitri dibebaskan dari dakwaan primer, namun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pada dakwaan subsider.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan terpidana tetap berada dalam tahanan.

Putusan ini menguatkan hasil perbaikan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 6 Maret 2025, yang sebelumnya mengubah vonis Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 6 Januari 2025. Permohonan kasasi baik dari pihak terdakwa maupun penuntut umum telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Setelah pemeriksaan kesehatan, sekitar pukul 11.30 WIB, tim jaksa membawa terpidana ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro. Di sana, proses penyerahan dilakukan dari Jaksa Penuntut Umum kepada pihak Lapas untuk pelaksanaan pidana penjara.

“Pelaksanaan eksekusi ini adalah wujud komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional, serta memberi efek jera terhadap pelaku korupsi,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI