kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Ini Alasan Kasat Pol PP Lhokseumawe Tidak Hadir Sidang Praperadilan

Ini Alasan Kasat Pol PP Lhokseumawe Tidak Hadir Sidang Praperadilan

Kamis, 25 Januari 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Ruang sidang praperadilan di Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, Kamis 25 Januari 2024. (Rizkita/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, tidak hadir sidang pra peradilan (prapid) yang dijawalkan Mahkamah Syar'iyah Kamis 25 Januari 2024. 

Kata Heri, pihaknya telah mengajukan surat kuasa khusus kepada pihak Kejari Lhokseumawe untuk menangani kasus, kepada yang bersangkutan untuk mewakili dan bertindak untuk kepentingannya dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan untuk Rakyat Aceh (YLBH-CaKRA). 

“Kita sudah surati pihak Jaksa selaku yang ditunjuk sebagai kuasa hukum. Mungkin masih dalam proses persiapan,” kata Heri dikonfirmasi Dialeksis.com per telepon. 

Heri Maulana menjelaskan, pengalihan kuasa hukum ini dilakukan untuk menjamin kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung. 

"Kami menyerahkan kuasa hukum kepada Kajari Lhokseumawe untuk mewakili dan bertindak untuk kepentingan kami dalam perkara praperadilan ini," kata Heri Maulana.

 Sementara itu, Pj Wali Kota Lhokseumawe A Hanan, dikonfirmasi belum menjawab pesan ataupun telepon. 

Diberitakan sebelumnya. Sidang pra peradilan (prapid) yang diajukan korban berinisial MR atas penangkapan dan penahanan anak di bawah umur oleh Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, ditunda.

 Dikarenakan, selaku pihak termohon yaitu Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe dan Penjabat Wali Kota Lhokseumawe sebagai termohon dua, tidak memenuhi panggilan sidang di Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, Kamis (25/1/2024).

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda