Beranda / Politik dan Hukum / Bawaslu Jelaskan Penyebab Rekapitulasi Suara Dua Kali di Aceh Timur

Bawaslu Jelaskan Penyebab Rekapitulasi Suara Dua Kali di Aceh Timur

Kamis, 09 Mei 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

MK menggelar sidang sengketa Pileg 2024, Kamis (2/5/2024). Foto: Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi


DIALEKSIS.COM | Nasional - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan alasan di balik dilakukannya rekapitulasi suara dua kali di Aceh Timur pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Penjelasan ini disampaikan Bawaslu dalam Sidang Pileg 2024 dengan nomor perkara 28-01-14-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Provinsi Aceh daerah pemilihan (Dapil) II untuk Caleg Ridhwan Arifflah Rusli Bintang.

Anggota Bawaslu Provinsi Aceh, Yusriadi, mengungkapkan bahwa rekapitulasi ulang yang terjadi sebanyak dua kali di Aceh Timur disebabkan oleh adanya kenaikan jumlah suara untuk Caleg Partai Demokrat, Ridhwan Arifflah Rusli Bintang.

"Pada tahap pembacaan D Hasil kecamatan itu tidak ada keberatan, tapi kemudian pada saat dicetak di kabupaten/kota (Kabko) itu terjadi perubahan yang sangat signifikan menjadi 35.000," kata Yusriadi kepada majelis hakim.

Yusriadi menjelaskan bahwa sebenarnya perolehan suara Caleg Partai Demokrat atas nama Ridhwan Arifflah Rusli Bintang hanya 5.155 suara. Namun, ketika dicetak, angka perolehan suara berubah naik menjadi 35.778 suara.

Bawaslu Provinsi Aceh menyikapi hal tersebut dengan meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk melakukan perbaikan. KIP Aceh kemudian memerintahkan KIP Aceh Timur untuk melakukan rekapitulasi ulang.

"Sehingga hasilnya kembali menjadi 5.155, itu peristiwa yang terjadi. Jadi ada dua kali rekap, sekali di kabupaten karena terjadi peristiwa itu kemudian di provinsi rekap kembali," jelas Yusriadi.

Bawaslu Aceh menyatakan kenaikan signifikan hasil perolehan suara caleg Partai Demokrat itu disebabkan kesalahan input dalam dokumen D-1 Hasil rekapitulasi yang disahkan di tingkat kabupaten/kota.

Oleh sebab itu, dalam dalilnya, Partai Demokrat menyatakan perubahan yang terjadi pada perolehan suara calegnya itu cacat hukum karena terbukti dalam form D-Hasil.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda