DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial JCZ, pada Jumat, 19 Desember 2025. Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, dengan pengawasan keimigrasian yang ketat.
Tindakan pendeportasian tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, JCZ diketahui telah melebihi masa izin tinggal (overstay) sejak 23 November 2025 dan melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Adi Almapega, menyampaikan bahwa pendeportasian merupakan langkah tegas Imigrasi dalam menegakkan hukum serta memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Adi dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Senin, 22 Desember.
Ia menambahkan bahwa proses pendeportasian dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari pengawasan keberangkatan dari ruang detensi hingga keberangkatan yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
JCZ dipulangkan ke negara asal menggunakan penerbangan komersial dengan pengawasan penuh dari petugas Imigrasi. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan tanpa kendala.
Kantor Imigrasi Banda Aceh menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah kerjanya sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.