GeRAK Desak Polda Aceh Tetapkan Rekanan Proyek Wastafel Sebagai Tersangka
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Koordinator Gerakan Antikorupsi Aceh (GeRAK), Askhalani. Foto: Nora/Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh didesak untuk segera menetapkan otak di balik pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh beserta pihak rekanannya sebagai tersangka. Saat ini, baru tiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Rachmad Fitri, Muchlis selaku Pejabat Pengadaan barang/jasa dan Zulfahmi selaku PPTK.
"Jika melihat seluruh proses dugaan korupsi ini, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak menjerat mereka yang merancang dan terlibat dalam proyek tersebut, termasuk pihak rekanan," ujar Koordinator Gerakan Antikorupsi Aceh (GeRAK), Askhalani kepada Dialeksis, Minggu (22/9/2024).
Anggaran pengadaan wastafel untuk SLBN/SMAN/SMKN di seluruh Aceh mencapai Rp 43 miliar. Pengadaan tersebut terdiri dari 390 paket dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.
Menurut Askhalani, skandal wastafel ini merupakan tindak pidana serius karena dilakukan di tengah situasi darurat akibat pandemi Covid-19. Pengadaan wastafel itu sendiri merupakan bagian dari refocusing APBA, yang dirancang oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh untuk penanganan pandemi.
"Saat masyarakat sedang menghadapi kesulitan ekonomi akibat pembatasan aktivitas, sejumlah orang yang memiliki kuasa justru merancang untuk menggerogoti uang negara. Ini merupakan kejahatan yang sangat keji," tegasnya.
Askhalani meminta polisi untuk tidak ragu dalam menyeret pihak-pihak yang menjadi otak di balik pengadaan wastafel ini.
"Jangan sampai fokus penyelidikan hanya pada tiga tersangka, sementara aktor utama dan penerima keuntungan dari proyek ini masih bebas," pungkasnya.***