Beranda / Politik dan Hukum / GeRAK Aceh Minta Pengawas Pemilu Tindak Tegas Pelanggaran Pemilu di Pidie Jaya

GeRAK Aceh Minta Pengawas Pemilu Tindak Tegas Pelanggaran Pemilu di Pidie Jaya

Kamis, 15 Februari 2024 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Suasana proses pemilihan umum di desa Gampong Teungoh Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta kepada pengawas pemilu untuk tegas dalam menindaklanjuti pelanggaran pemilu di Pidie Jaya.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Pemantau Pemilu GeRAK Aceh, Destika Gilang Lestari kepada Dialeksis.com, Kamis (15/2/2024).

"Bahwa beberapa kasus yang muncul dimedia terkait dengan adanya peristiwa yang ada di Pidie Jaya, mengenai proses pemilu yang tidak sesuai prosedur. Kami mendukung untuk dilakukan proses Penegakan hukum dan juga rekomendasi proses pemilihan ulang," ujarnya.

Destika Gilang Lestari mengatakan berdasarkan hasil pemantauan Pemilu 2024 di Provinsi Aceh, Tim dari GeRAK Aceh juga merekomendasikan perubahan perbaikan untuk Pilkada kedepan bagi Penyelengara Pemilu terutama bagi komisi Independen Pemilihan memprioritaskan TPS-TPS yang akses bagi pemilih disabilitas dan menyediakan pendamping bagi Lansia.

"Bahwa dari 226 TPS di lima kabupaten kota yang kita pantau, ada 125 TPS yang tidak akses bagi disabilitas dan lansia," ujarnya.

Destika Gilang Lestari mengatakan secara umum Proses pelaksanana Pemilu di Provinsi Aceh sudah berjalan baik, hal ini ditandai dengan suksesnya pelaksanaan pemilu yang tidak menimbukan dampak negative atau chaos antar pendukung/partisan dan Penyelenggara pemilu.

Ia mengapresiasi kerja yang sudah dilakukan oleh seluruh para penyelenggara pemilu baik KIP Kabupaten /kota maupun Provinsi serta Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota.

Ia menyoroti banyak masyarakat yang kurang mendapatkan informasi terkait berahirnya jadwal pencoblosan di TPS, pada pukul 1 siang, sehingga masyarakat yang datang diatas jam satu siang tidak dapat melakukan pencoblosan.

"Banyak juga persoalan kurang tersampaikannya informasi untuk masyarakat tentang proses pindah pilih bagi KTP yang luar daerah pemilihan sehingga hampir semua tidak bisa memilih," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda