Gara-gara Judi Online, Seorang Warga di Gayo Lues Dihukum 17 Kali Cambukan
Font: Ukuran: - +
Warga Dusun Aih Sejuk, Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren dihukum sebanyak 17 kali cambukan karena menjadi penyelenggara judi online berupa cip di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues. [Foto: Humas Kejari GL]
DIALEKSIS.COM | Aceh - AP (30) warga Dusun Aih Sejuk, Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren dihukum sebanyak 17 kali cambukan karena menjadi penyedia atau penyelenggara judi online berupa cip di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Senin (29/4/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kajari Gayo Lues, Perwakilan Ketua Mahkamah Syariah Blangkejeren, Perwakilan Kasatpol PP Gayo Lues, para Kasi dan Kasubbagbin Kejari Gayo lues, Perwakilan Kapus Blangkejeren, Personil Satpol PP dan WH serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Kajari Gayo Lues melalui Kasi Intelijen Handri, mengatakan, eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan setelah putusan dari Mahkamah Syariah nomor 2/JN/2024/MS.BKJ tanggal 01 April 2024 atas terpidana AP telah terputus bersalah oleh Hakim Mahkamah Syariah berdasarkan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Sesudah dilaksanakan eksekusi ini, artinya yang bersangkutan sudah melaksanakan hukumannya. Sebagaimana diputus yaitu sebanyak 20 kali cambukan,” jelasnya.
Tambahnya, karena AP telah menjalani tahanan sementara selama 63 hari, maka eksekusi cambuk tersebut dipotong sebanyak 3 kali cambukan.
“Di tahun 2024 ini kita telah melaksanakan lima kali kegiatan uqubat cambuk,” pungkasnya. [*]