Beranda / Politik dan Hukum / Selebgram Ditahan di Lapas II Bireuen

Selebgram Ditahan di Lapas II Bireuen

Jum`at, 26 April 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

UK yang juga Selebgram Bireuen merupakan tersangka pelaku tindak pidana siber UU ITE karena telah mengiklankan (endorse) situs Judi Online yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen. [Foto: Humas Kejari Bireuen]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penahanan terhadap seorang perempuan berinisial UK. 

UK yang juga Selebgram Bireuen merupakan tersangka pelaku tindak pidana siber UU ITE karena telah mengiklankan (endorse) situs Judi Online.

UK diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (25/4/2024), oleh Penyidik Polda Aceh beserta barang bukti berupa satu unit Iphone 11, 1 satu unit simcard dan satu unit flash disk.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, melalui Kasie Intel Abdi Fikri, kepada wartawan menjelaskan tersangka UK melalui akun Media Sosial Instagram pada tanggal 16 Agustus 2023 menerima tawaran dari seseorang melalui pesan WhatsApp (WA) untuk melakukan postingan salah satu situs judi online.

Akhirnya tersangka UK menerima tawaran tersebut dengan menerima bayaran 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk melakukan postingan yang mengandung muatan perjudian melalui akun instagram Tersangka. 

"Kemudian Tersangka UK melakukan postingan pada situs judi online tersebut selama 30 hari," jelas Abdi Fikri SH.MH

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, Tersangka kembali melakukan postingan melalui instastory dan mencantumkan link situs judi online tersebut dan ketika link tersebut diklik akan mengarah atau membuat dapat diaksesnya situs judi online dimaksud.

Kata Kasie Intel Kejari, perbuatan Tersangka melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bahwa Jaksa menahan Tersangka UK di Lapas kelas II B Bireuen selama 20 (dua puluh) hari ke depan untuk selanjutnya menjalani persidangan," demikian dikatakan Abdi Fikri. [faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda