Empat Tersangka Baru Korupsi Wastafel Diduga dari Kalangan Rekanan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menyerahkan empat berkas tersangka atau tahap I kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin, 2 Desember 2024.
Empat tersangka baru itu atas nama inisial ML, MS, AH, dan HL.
Berdasarkan penelusuran Redaksi Dialeksis, keempat tersangka tersebut diduga dari kalangan rekanan pelaksana pengadaan wastafel.
Memastikan hal itu, Dialeksis sudah mengonfirmasi ke Humas Polda Aceh, namun hingga berita ini diturunkan belum menerima keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, pada kloter pertama telah dilakukan penyerahan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp3.471.588.000.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi yang anggarannya bersumber dari APBA tahun anggaran 2020 itu.
"Kasus ini akan terus berproses sampai tuntas. Bahkan setelah ini, akan ada pengiriman beberapa berkas tersangka terbaru lagi ke Jaksa. Intinya, penyidik akan terus bekerja dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini," tegasnya.
Untuk diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.