Beranda / Politik dan Hukum / Eks-Sekdis Pendidikan Aceh Diduga Kendalikan Proyek Wastafel

Eks-Sekdis Pendidikan Aceh Diduga Kendalikan Proyek Wastafel

Kamis, 17 Oktober 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi pengadaan wastafel. Foto: Net

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh mengungkapkan bahwa proyek tersebut dikendalikan oleh mantan Sekretaris Dinas Pendidikan, Teuku Nara Setia. 

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu (16/10/2024), ketiganya Rajuan, T Muhammad Roman alias Ampon, dan M Arif Kurniawan, menyebut Teuku Nara sebagai pihak yang memberikan pekerjaan kepada mereka.

Rajuan mengaku memberikan uang senilai Rp 45 juta kepada Teuku Nara setelah proyek tersebut rampung. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ampon dan Arif dalam kesaksian mereka.

Penasehat hukum terdakwa, Tanzil, menambahkan bahwa dokumen perencanaan proyek tersebut memiliki tanda paraf Teuku Nara, yang kemudian diserahkan ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

“Kami telah menunjukkan dokumen dengan inisial NR kepada hakim, dan saksi Arif mengakui hal tersebut di persidangan,” jelas Tanzil.

Rachmat Fitri, terdakwa dalam kasus ini, membela diri dengan menyatakan bahwa dia tidak lagi terlibat dalam pengadaan wastafel karena putusnya komunikasi dengan Gubernur Aceh saat itu, Nova Iriansyah, dan Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah. Menurutnya, Teuku Nara-lah yang mengendalikan seluruh proses pengadaan tersebut.***

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda