DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Menteri Hukum Eddy O. S. Hiariej menilai tantangan utama penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bukan terletak pada aparat penegak hukum (APH), melainkan pada pemahaman masyarakat terhadap perubahan paradigma hukum pidana nasional.
Eddy menyatakan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan telah siap mengimplementasikan ketentuan baru tersebut. Namun, ia mengingatkan masih kuatnya pandangan publik yang memposisikan hukum pidana sebagai sarana pembalasan, bukan sebagai instrumen pemulihan keadilan. Menurutnya, paradigma tersebut berpotensi memicu kesalahpahaman terhadap kebijakan hukum pidana modern yang kini diadopsi Indonesia.
Ia menegaskan KUHP Nasional mengedepankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, termasuk mekanisme penyelesaian perkara di luar pemidanaan konvensional. Tanpa sosialisasi yang memadai, Eddy khawatir penerapan keadilan restoratif justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum (APH).
Eddy memaparkan sejumlah praktik yang dinilainya mencerminkan kesiapan APH. Di antaranya perubahan pola konferensi pers untuk menghindari praduga bersalah, serta penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pemaafan hakim dalam putusan pengadilan.
Meski demikian, Eddy mengakui KUHP dan KUHAP baru bukanlah produk hukum yang sempurna. Ia menyebut penyusunannya merupakan hasil kompromi dan perdebatan panjang para ahli hukum, serta tidak terlepas dari potensi kontroversi di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
Pemerintah, kata dia, akan terus membuka ruang evaluasi seiring berjalannya implementasi KUHP Nasional. [in]