Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / WALHI Aceh: Pencabutan Lima Perusahaan Tidak Sentuh Akar Masalah Deforestasi

WALHI Aceh: Pencabutan Lima Perusahaan Tidak Sentuh Akar Masalah Deforestasi

Selasa, 27 Januari 2026 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mencabut izin lima perusahaan di Aceh belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan kerusakan hutan dan bencana ekologis yang terjadi di wilayah tersebut.

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pencabutan izin terhadap lima dari total 28 konsesi di Sumatera.

“WALHI Aceh menemukan adanya kejanggalan dalam pencabutan izin lima perusahaan ini. Tiga di antaranya merupakan perusahaan kehutanan, termasuk PT Aceh Nusa Indrapuri, yang sebenarnya izinnya sudah pernah dicabut pada tahun 2022 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Ahmad Shalihin kepada media dialeksis.com, Selasa, 27 Januari 2026.

Menurutnya, pencabutan ulang terhadap izin yang sebelumnya telah dicabut menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola dan transparansi perizinan. WALHI Aceh juga menegaskan agar konsesi yang telah dicabut tidak dialihkan kembali kepada perusahaan lain.

“Kami berharap konsesi yang dicabut tidak kemudian diberikan kepada perusahaan baru. Wilayah tersebut seharusnya dikembalikan kepada hak kelola masyarakat dan masyarakat adat yang hidup di kawasan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Shalihin menekankan bahwa pencabutan izin tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditinggalkan selama masa operasional.

“Pencabutan izin tidak menghapus kewajiban pemulihan lingkungan hidup. Pemerintah harus memastikan perusahaan-perusahaan ini tetap bertanggung jawab atas kerusakan hutan dan ekosistem yang terjadi ketika konsesi masih aktif,” ujarnya.

Terkait bencana banjir besar yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada akhir 2025, WALHI Aceh menilai pemerintah belum menyasar perusahaan yang benar-benar terindikasi kuat sebagai penyebab langsung bencana.

“Dari analisis WALHI Aceh, terdapat sedikitnya 14 perusahaan yang terindikasi berada di kawasan hutan dan berkontribusi terhadap bencana banjir. Namun dari lima perusahaan yang izinnya dicabut, hanya satu yang berkaitan langsung dengan banjir di Aceh Utara,” ungkap Ahmad Shalihin.

Ia menyebut beberapa perusahaan lain yang dinilai perlu menjadi fokus investigasi pemerintah, yang memiliki dua konsesi di Aceh Tamiang, PT Almadani, serta PT Blang Ara Company.

“Perusahaan-perusahaan ini kami anggap memiliki indikasi kuat berada dalam kawasan hutan dan berkontribusi terhadap kerusakan daerah tangkapan air. Ini harus menjadi perhatian serius Kementerian Kehutanan dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” katanya.

WALHI Aceh juga menyoroti kerusakan parah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan, yang selama ini menjadi salah satu wilayah rawan banjir. Menurut Ahmad Shalihin, salah satu perusahaan besar yang beroperasi di DAS tersebut adalah PT Tusam Hutani Lestari.

“Kerusakan di DAS Peusangan memang tidak seluruhnya akibat aktivitas operasional perusahaan, tetapi karena lemahnya perlindungan kawasan sehingga menjadi open access. Namun itu tidak menghapus tanggung jawab perusahaan untuk memastikan wilayah konsesinya terlindungi dari perusakan, sebagaimana diatur dalam dokumen perizinan,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, WALHI Aceh menilai pencabutan lima izin perusahaan belum cukup untuk menyelamatkan hutan Aceh ke depan jika pemerintah masih membuka peluang izin baru di lokasi yang sama.

“Kalau setelah dicabut kemudian dibuka kembali untuk perusahaan lain, itu tidak akan memperbaiki kondisi lingkungan hidup. Fokus utama seharusnya pada pemulihan ekosistem dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti menjadi penyebab bencana,” pungkas Ahmad Shalihin.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI