Dugaan Korupsi PSR di Aceh Barat, Kejati Sita Uang Rp 17 Miliar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp 17 miliar lebih dari kasus dugaan korupsi program peremajaan sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BPDPKS) pada tahun 2017 sampai dengan 2020 di Kabupaten Aceh Barat.
Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree atas nama tersangka Drs. Zamzami.
"Saat ini progres penyidikan masih pemeriksaan saksi-saksi. Telah dilakukan penetapan tersangka, atas nama Drs. Zamzami dan Ir. Said Mahjali," sebutnya kepada Dialeksis.com, Minggu (23/7/2023).
Kata Bambang, para Tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di RUTAN Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Juni 2023-09 Juli 2023. Selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh untuk paling lama 40 hari terhitung mulai tanggal 10 Juli 2023-18 Agustus 2023.
Di samping itu juga telah dilakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, dan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree.
Selain penyitaan uang Rp 17 miliar, Kejati juga menyita sejumlah barang bukti lain diantaranya;
1. Satu unit mobil Merk Honda HR-V beserta STNK dan BPKB
2. Satu unit Mobil Merk Chevrolet Colorado beserta STNK
3. Satu rangkap fotocopy Sertipikat Hak Guna Usaha nomor 40 a.n. PT. Gading Bhakti.
4. Satu Lembar Fotocopy Peta Bidang Tanah Nomor 05/2000 Kec. Kawai XVI, Desa /Kelurahan Baro Paya.
5. Satu Rangkap surat asli Akta Jual beli No. 109/2019
6. Sebidang Tanah seluas 225,50 M2 dan bangunan berupa Rumah di Jalan Keperawatan Lorong Masjid No.3 Dusun Pinang Hijau Desa Suak Ribe Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
7. Sebidang Tanah seluas 1,307 M2 sesuai sertifikat hak milik No. 3274 atas nama Cut Desi Agustina yang terletak di Desa Seunebok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
Selain melakukan penyitaan, Tim Jaksa Penyidik juga telah menerima pengembalian uang bantuan PSR sebagai keuntungan yang tidak sah yang telah diterima oleh Mitra/Rekanan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree sejumlah Rp247.548.000.
"Kemudian melakukan tindakan pemblokiran terhadap 2 Sertifikat Hak Milik atas nama Agus Salim, dan Cut Desi Agustina (Dalam proses pemblokiran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat), dan 10 rekening Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree yang tersebar di beberapa bank, yaitu BSI Cabang Meulaboh dan Bank Aceh Cabang Meulaboh," tutupnya.
- Selama 2023, Kejati Aceh Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir di Pijay dan Budidaya Ikan Payau Bireuen
- Dugaan Korupsi APE di Aceh Tengah Bakal Ada Tersangka Baru
- Luncurkan Adhyaksa Peduli Stunting, Kolaborasi Pemko Banda Aceh dan Kejati Tangani Stunting
- Korupsi Penyimpangan Peremajaan Sawit, Oknum Polisi Aceh Barat Diperiksa Kejati