Dinamika Internal KONI Aceh Timur Terkriminalisasi, Penasihat Hukum Angkat Bicara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
Penasehat Hukum, Teuku Kamaruzzaman, S.H. Foto: doc pribadi
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kabar mengejutkan datang dari Aceh Timur, tepatnya dari kantor Sekretariat KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) setempat. Insiden kecil pada rapat persiapan Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) pada tanggal 13 Maret 2024, berujung pada status tersangka bagi beberapa pengurus KONI Aceh Timur.
Hal ini disampaikan melalui pernyataan resmi dari Koordinator Penasehat Hukum, Teuku Kamaruzzaman, S.H, yang didampingi oleh Anggota Penasihat Hukum lainnya, yaitu Fadjri, S.H, Hermanto, S.H, dan Murtadha, S.H.
Menyikapi penetapan status tersangka tersebut, pihak Penasehat Hukum menyayangkan langkah yang diambil oleh Kepolisian Daerah Aceh. "Kami menyayangkan atas penetapan status sebagai Tersangka terhadap kisruh internal pada KONI Aceh Timur oleh Kepolisian Daerah Aceh," ujar Teuku Kamaruzzaman, S.H dalam pernyataan resminya diterima Dialeksis.com (21/03/2024).
Insiden tersebut bermula dari adanya perbedaan pendapat di antara pengurus KONI terkait mekanisme pelaksanaan rapat persiapan MUSORKAB yang diduga tidak sesuai dengan AD/ART dan kesepakatan sebelumnya.
"Awal mula kasus ini terjadi dikarenakan adanya selisih pendapat antar pengurus KONI terkait mekanisme pelaksanaan rapat persiapan Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) KONI Aceh Timur yang diduga tidak sesuai dengan AD/ART dan kesepakatan-kesepakatan bersama yang telah diputuskan sebelumnya," jelas Teuku Kamaruzzaman.
Pihak Penasihat Hukum menilai bahwa insiden tersebut seharusnya menjadi ranah internal KONI Aceh Timur untuk diselesaikan secara internal. Mereka menyoroti apakah prosedur pengambilan keputusan telah diikuti dengan benar sesuai prosedur yang berlaku dalam sebuah organisasi.
Terkait penanganan kasus ini oleh aparat kepolisian, pihak Penasihat Hukum juga mengungkapkan kekhawatiran akan munculnya spekulasi di masyarakat.
"Kami mengkhawatirkan akan muncul spekulasi-spekulasi lain di masyarakat dalam melihat kasus ini khususnya terkait upaya penegakan hukum yang berlebihan dan terkesan terlalu dipaksakan," ungkap Teuku Kamaruzzaman.
Mereka juga menyoroti kemungkinan keterkaitan penegakan hukum dengan agenda politik, khususnya terkait Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di Aceh Timur yang akan segera dimulai.
Lebih lanjut, pihak Penasihat Hukum mengingatkan bahwa kasus seperti ini seharusnya dapat diselesaikan secara restoratif, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).
Di samping itu, dalam video yang tersebar luas di masyarakat, terlihat bahwa kejadian di kantor KONI hanya berupa dorongan dan pelemparan kursi, yang sebagian mengenai kaca kantor.
"Tidak terjadi saling memukul kecuali saling dorong dan pelemparan kursi yang sebahagian mengenani kaca kantor," tambah Teuku Kamaruzzaman.
Sebagai Penasihat Hukum kedelapan orang yang tersangkut dalam kasus ini, mereka menegaskan bahwa insiden tersebut hanyalah dinamika kisruh internal organisasi yang seharusnya tidak dijadikan ranah kriminalisasi.
"Kami selaku Penasihat Hukum kedelapan orang tersebut, menilai kasus ini sebagai dinamika kisruh internal organisasi yang dikriminalisasi disaat organisasi KONI Aceh diharapkan akan berjalan dengan baik serta sukses dalam menjalankan Agenda Nasional yaitu PON ke XXI di Aceh dan Sumut," tutup Teuku Kamaruzzaman.