Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Akademisi Minta Data Anggaran Pokir DPRA Dibuka Secara Menyeluruh

Akademisi Minta Data Anggaran Pokir DPRA Dibuka Secara Menyeluruh

Kamis, 09 April 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Akademisi Universitas Iskandar Muda (Unida) Usman Lamreung. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi Universitas Iskandar Muda, Usman Lamreung, mengkritik praktik pengelolaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRA yang dinilai masih berada abu-abu dan rawan disalahpahami hingga disalahgunakan.

Menurut Usman, secara prinsip Pokir merupakan instrumen yang sah dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Namun, tanpa transparansi yang memadai, keberadaannya berpotensi bergeser menjadi alat distribusi kepentingan politik yang jauh dari semangat pelayanan publik.

“Secara normatif, Pokir memiliki dasar hukum yang jelas, terutama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pokir adalah representasi aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses anggota DPRA dan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan seperti RKPA dan APBA,” ujar Usman kepada media dialeksis.com, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan, Pokir bukanlah “jatah proyek” bagi anggota dewan, melainkan bagian dari sistem pembangunan yang harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Namun dalam praktiknya di Aceh, Usman menilai publik masih minim akses terhadap informasi terkait Pokir. Ia mempertanyakan sejumlah hal mendasar, mulai dari total anggaran setiap tahun, penerima manfaat, hingga kontribusinya terhadap target pembangunan dalam RPJMD.

“Publik hampir tidak pernah mendapatkan informasi utuh. Berapa total anggaran Pokir? Siapa penerimanya? Dialokasikan untuk program apa? Ini tidak pernah benar-benar terbuka,” katanya.

Ketiadaan data terbuka tersebut, lanjut Usman, bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah. Tanpa transparansi, masyarakat sulit membedakan antara aspirasi murni dengan kepentingan politik jangka pendek.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan Pokir yang tidak transparan berpotensi menimbulkan distorsi dalam perencanaan pembangunan.

Program strategis daerah bisa tergeser oleh kepentingan sektoral maupun personal, sehingga arah pembangunan menjadi tidak konsisten dengan dokumen perencanaan yang telah disusun secara teknokratis.

Karena itu, Usman mendesak pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif untuk segera mengambil langkah konkret dengan membuka seluruh data terkait Pokir kepada publik. Mulai dari total pagu anggaran, distribusi per anggota DPRA, hingga rincian program, lokasi, dan penerima manfaat.

“Keterbukaan ini bukan untuk menyudutkan DPRA, tetapi justru melindungi institusi tersebut dari stigma negatif. Dengan data yang terbuka, publik bisa menilai secara objektif kontribusi Pokir terhadap pembangunan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, transparansi menjadi semakin penting di tengah keterbatasan fiskal daerah, terutama pasca penurunan dana Otonomi Khusus. Dalam kondisi tersebut, setiap anggaran harus dipastikan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Dalam situasi fiskal yang terbatas, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,” pungkas Usman. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI