DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan hanya untuk menjerat pelaku kejahatan, tetapi melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) setiap individu dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
“Kesalahan fatal jika hukum acara pidana dianggap hanya sebagai alat untuk memproses pelaku kejahatan. Filosofi utama KUHAP adalah melindungi HAM,” ujar Wamenkum.
Dalam penjelasannya, Wamenkum menyoroti antinomi dalam KUHAP, yaitu konflik yang tampak antara hak negara untuk menegakkan hukum (ius puniendi) dan kewajiban negara melindungi HAM. Menurut dia, hal ini justru yang membuat hukum acara pidana memiliki karakter istimewa.
“Hukum acara pidana harus menyeimbangkan kewenangan aparat dengan perlindungan hak individu,” katanya.
Wamenkum menekankan, KUHAP baru menegaskan bahwa kewenangan aparat harus tertulis jelas, rinci, dan ketat, tidak boleh ditafsirkan di luar aturan yang ada.
“Aparat penegak hukum haram hukumnya bertindak di luar ketentuan tertulis. Semua harus formal, jelas, dan tegas,” ujarnya.
Selain itu, KUHAP menekankan prinsip due process of law, yang menjamin setiap prosedur hukum menghormati hak tersangka, saksi, korban, serta kelompok rentan seperti anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas. Wamenkum menambahkan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada pidana dan sanksi etik bagi aparat penegak hukum.
“Dalam melakukan penuntutan, penuntut umum dilarang melakukan penyiksaan, tindakan yang merendahkan martabat manusia, atau perilaku tidak profesional. Jika terjadi, mereka bisa dipidana,” tegasnya.
Menurut Wamenkum, filosofi KUHAP adalah memastikan sistem peradilan pidana tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi individu dari penyalahgunaan wewenang negara. [in]