Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Pemerintah Siap Hadapi Gugatan KUHP dan KUHAP di MK, 21 Perkara Disorot

Pemerintah Siap Hadapi Gugatan KUHP dan KUHAP di MK, 21 Perkara Disorot

Kamis, 29 Januari 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, sejak awal penyusunan KUHP Nasional, pemerintah telah mengantisipasi adanya uji konstitusional. [Foto: dok. Kemenkum]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menyatakan kesiapan penuh menghadapi gelombang gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Total terdapat 21 perkara pengujian undang-undang, terdiri dari 15 gugatan atas KUHP dan enam gugatan atas KUHAP.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, sejak awal penyusunan KUHP Nasional, pemerintah telah mengantisipasi adanya uji konstitusional. Oleh karena itu, tim perumus telah menyiapkan argumentasi akademik untuk menjelaskan substansi, filosofi, dan perumusan pasal-pasal yang kini dipersoalkan publik.

“Sejak proses penyusunan KUHP, kami memang sudah berpikir ke depan bahwa undang-undang ini pasti akan diuji. Dan kami siap mempertanggungjawabkannya secara akademik,” ujar Eddy dalam pernyataan resmi yang diterima pada Kamis (29/1/2026).

Ia mengungkapkan, dari 15 gugatan KUHP, terdapat 14 isu krusial yang menjadi sorotan masyarakat. Sementara dalam gugatan KUHAP, salah satu poin yang dipersoalkan pemohon adalah hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Menurut Eddy, pengaturan tersebut justru dirancang untuk memperjelas peristiwa pidana, memberikan kepastian hukum, serta meminimalisasi ego sektoral antarpenegak hukum.

“Hubungan koordinasi itu dibuat agar suatu perkara menjadi terang, ada kepastian hukum, dan tidak ada ego sektoral. Ini yang harus kita jelaskan kepada publik,” kata Eddy.

Menanggapi anggapan bahwa sejumlah pasal KUHP dan KUHAP bersifat multitafsir, Eddy menegaskan bahwa tidak ada undang-undang yang sepenuhnya bebas dari penafsiran. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap “suasana kebatinan” pembentuk undang-undang agar aparat penegak hukum dapat mengimplementasikan KUHP secara tepat dalam praktik sehari-hari. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI