BPK Temukan Kurang Volume pada Proyek BPKA Tahap II Senilai Rp 742 Juta
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
Ilustrasi. Foto : Net
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar senilai Rp 742.630.199,16 pada proyek pembangunan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Tahap II.
Proyek ini berada di bawah satuan kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh untuk Tahun Anggaran 2023.
Proyek yang dikerjakan oleh PT PSR ini juga dikenai denda keterlambatan sebesar Rp 26.166.000 dan mengalami dua kali adendum kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan oleh BPK bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada 20 Februari 2024, serta hasil uji kuat tekan beton di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan, ditemukan bahwa mutu pekerjaan tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
BPK menyatakan, kekurangan mutu tersebut disebabkan oleh kurang optimalnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perkim Aceh selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA). ***