Beranda / Data / BPK Temukan Kurang Volume Pekerjaan Belanja Hibah di Dinas Pendidikan Dayah Aceh

BPK Temukan Kurang Volume Pekerjaan Belanja Hibah di Dinas Pendidikan Dayah Aceh

Minggu, 31 Maret 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Dinas Pendidikan Dayah Aceh. [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh baru-baru ini merilis Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHPK) yang menyoroti temuan kekurangan volume atas 45 paket pekerjaan belanja hibah melalui swakelola pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh tahun anggaran 2023. Temuan ini mengungkap adanya kekurangan dana sebesar Rp 1,94 Miliar. 

Dalam paparan LHPK yang dirilis oleh BPK, terungkap bahwa Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2023 mengalokasikan dana belanja hibah sebesar Rp 922.586.147.360,00. Namun, realisasi anggaran yang tercatat hanya mencapai Rp 556.156.354.416,79, atau sekitar 60.28% dari total anggaran yang disetujui. 

Salah satu alokasi dana tersebut ditujukan kepada Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk belanja hibah barang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar, dengan nilai mencapai Rp 314.405.275.344,00.

Namun, hasil pemeriksaan uji petik yang dilakukan oleh BPK pada kegiatan belanja hibah tersebut menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1.945.748.691,91. Dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebagai Pengguna Anggaran dinilai kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPA) yang dipimpinnya. 

Tidak hanya itu, Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) juga dinilai kurang optimal dalam mengendalikan kontrak dan melakukan pengujian tagihan serta pembayaran yang menjadi tanggung jawabnya. Begitu juga dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait yang dinilai kurang cermat dalam mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Menyikapi temuan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh menyatakan pemahaman dan persetujuannya terhadap temuan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Sebagai rekomendasi, BPK merekomendasikan Pj. Gubernur/Gubernur Aceh untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh selaku Pengguna Anggaran untuk lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda