Beranda / Politik dan Hukum / BNN dan Polres Aceh Besar Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja

BNN dan Polres Aceh Besar Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja

Jum`at, 08 Maret 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Personel gabungan dari BNN RI, BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, Kodim, Brimob, Polres dan Jajaran Polsek di Aceh Besar terlibat dalam operasi pemusnahan ladang ganja pada dua lokasi berbeda di wilayah Aceh Besar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Sebanyak 130 personel gabungan dari BNN RI, BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, Kodim, Brimob, Polres dan Jajaran Polsek di Aceh Besar terlibat dalam operasi pemusnahan ladang ganja pada 2 lokasi berbeda, yaitu 1 titik di Gampong Lamlung Kecamatan Indrapuri dan 1 titik di Gampong Meurah Kemukiman Lamteuba.

Ladang ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar seluas 4 hektare dengan jumlah batang ganja mencapai 15 ribu dan berat total sekitar 7 ton.

Sebelum pelaksanaan pemusnahan, pada Rabu (6/3/2024), dilakukan apel persiapan pasukan yang dipimpin oleh Dir Narkotika BNN RI Brigjend Pol. Ruddi Setiawan, SIK SH MH.

"Pemusnahan barang bukti Narkotika ini sebagai wujud transparasi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik dan sesuai dengan amanat pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," sebutnya.

Brigjend Pol. Ruddi Setiawan berharap kegiatan pemusnahan berjalan dengan lancar, dan mengingatkan kepada seluruh personel untuk tidak membawa barang bukti seperti tanaman dan akar dari tanaman ganja. 

"Mari bersama - sama kita memberantas narkotika sesuai peran dan fungsi masing-masing untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba)," ajak Dir Narkotika BNN RI.

Jalur yang ditempuh menuju ladang ganja tersebut dengan melewati jalan perkebunan masyarakat yang sulit dilalui dan mendaki.

Setelah Tim tiba di Lokasi Ladang Ganja, tanaman Ganja tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dicabuti kemudian dibakar di lokasi penemuan. 

Hadir dalam kegiatan ini beberapa pejabat penting seperti Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai RI R. Syarif Hidayat, Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H.,S.I.K.,M.H., Wakapolres Kompol Rustam Nawawi, S.I.K., serta sejumlah perwakilan dari lembaga terkait lainnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda